PRAKTIK PENYALURAN KREDIT UPACARA NGABEN di LPD RIANG GEDE, KECAMATAN PENEBEL, KABUPATEN TABANAN

Authors

  • I Putu Yasa Muliadnyana Putra .
  • Anantawikrama Tungga Atmadja,SE,Ak.,M. .
  • Nyoman Trisna Herawati, SE.AK,M.Pd. .

DOI:

https://doi.org/10.23887/jimat.v4i1.6503

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur yang diterapkan oleh Lembaga Perkreditan Desa dalam memberikan pinjaman kredit untuk keluarga yang akan melaksanakan upacara ngaben dan alasan memberikan pinjaman kredit tersebut serta mengetahui implikasi pinjaman kredit upacara ngaben terhadap kredit macet. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang akan peneliti gunakan adalah sebagai berikut: (1) wawancara (2) observasi, dan (3) dokumentasi. Lembaga Perkreditan Desa didirikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 972 Tahun 1984 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Provinsi Daerah Tingkat I Bali. Dalam memberikan pinjaman atau kredit, Lembaga Perkreditan Desa sebagai pihak kreditur harus menentukan terlebih dahulu calon debitur yang layak agar jumlah pinjaman atau kredit yang diberikan sesuai. Lembaga Perkreditan Desa Riang Gede dalam memberikan pinjaman kredit menerapkan prosedur diluar prosedur yang seharusnya dilakukan. Ini berlaku khusus untuk keluarga yang akan melaksanakan upacara ngaben saja. Kredit upacara ngaben masuk dalam kategori kredit istimewa. Kredit upacara ngaben sifatnya mendesak. Hal inilah yang melatarbelakangi Lembaga Perkreditan Desa untuk tidak menerapkan prosedur yang berbelit-belit dalam memberikan kredit upacara ngaben. Untuk implikasi terhadap kredit macet sendiri sangat kecil pengaruhnya ini dikarenakan kredit macet tidak hanya disebabkan karena kredit upacara ngaben saja. Dalam menanggulangi kredit macet sendiri Lembaga Perkreditan Desa menerapkan pendekatan kekeluargaan tidak dengan cara-cara yang bisa merugikan masyarakat.
Kata Kunci : Lembaga Perkreditan Desa, kredit, upacara ngaben

This study was aimed at finding out the procedure followed by Lembaga Perkreditan Desa in lending money to families who planned to hold cremation ceremonies and the reasons for lending and finding out the implication of financing cremation ceremonies for nonperforming loans. This study used qualitative approach. To obtain the data needed in this study, the study used (1) interview, (2) observation, and (3) documentation. Lembaga Perkreditan Desa was established based on The Governor’s Decree No 872, 1984 concerning the establishment of Lembaga Perkreditan Desa in Bali Province. In lending money, Lembaga Perkreditan Desa as creditor has to determine first prospective debtors who meet the requirement in order that the amount of loan is suitable. Lembaga Perkreditan Desa Riang Gede, in lending money determined a procedure other than the one that it had to follow. This applied only for families who planned to hold cremation ceremonies. The loan falls into the category of special loan. Loan for cremation ceremonies is urgent. This was the rationale for the Lembaga Perkreditan Desa not to apply a complicated procedure in financing cremation ceremonies. The nonperforming loans were not only caused by cremation ceremony loans. In handling nonperforming loans the Lembaga Perkreditan Desa used familial approach rather than the ways that inflict financial loss on the part of the people.
keyword : Lembaga Perkreditan Desa, Kredit, Cremation Ceremony.

Published

2016-02-18

Issue

Section

Articles