PELAKSANAAN INTENSIFIKASI PAJAK DENGAN ADANYA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015 SEBAGAI TAHUN PEMBINAAN WAJIB PAJAK (TPWP) 2015 (Studi Empiris Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja)

Authors

  • Kadek Yuliantini .
  • Nyoman Trisna Herawati, SE.AK,M.Pd. .
  • I Putu Gede Diatmika,SE,AK., M.Si. .

DOI:

https://doi.org/10.23887/jimat.v4i1.6568

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif yang dilakukan dengan tujuan untuk : (1) mengetahui kesesuaian pelaksanaan peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan pembayaran atau Penyetoran Pajak dan (2) untuk mengetahui pelaksanaan intensifikasi pajak dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja. Penelitian ini dilakukam karena didasari oleh beberapa hal diantaranya negara Indonesia saat ini memerlukan penerimaan negara yang sangat banyak, pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling banyak yaitu mencapai 70%, dan masih banyak Wajib Pajak yang tidak menyadari akan kewajibannya untuk membayar pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik wawancara langsung dengan informan yang terkait. Informan dipilih dengan teknik purposive sampling yaitu informan dipilih dengan pertimbangan tertentu seperti keahlian, intelektual dan pengalaman kerjanya. Pertama akan dipilih salah satu informan kunci dalam penelitian ini adalah Kepala Seksi Bagian Umum hingga selanjutnya informan akan berkembang sesuai dengan kebutuhan informasi/data sehingga sifatnya Snowball. Dari penentuan informan yang dilakukan ditentukan 10 informan diantaranya 7 informan sebagai pegawai pajak dan 3 informan sebagai Wajib Pajak. Berdasarkan penelitian yang dilakukan melalui wawancara dan observasi dilapangan diperoleh bahwa pelaksanaan kebijakaan penghapusan sanksi admnistrasi pajak dalam PMK 91/PMK.03/2015 di KPP Pratama Singaraja telah sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ/2015 terlihat dari jumlah Surat Permohonan yang masuk sampai tanggal 31 Desember 2015 sebanyak 129 surat dengan jumlah pembayaran yang diperoleh sebesar sebesar Rp. 2.167.517.852 dengan sanksi yang dihapuskan atau dikurangkan sebesar Rp. 771.762.172. Pada bagian intensifikasi penerimaan penerapan Kebijakan PMK No.91/PMK.03/2015 berkontribusi terhadap penerimaan pajak keseluruhan di KPP Pratama Singaraja sebesar Rp 32.541.763.013 (12,8%) dan jumlah SPT sebanyak 1.697 SPT(5,81%).
Kata Kunci : Pajak, Pembetulan, Sanksi, Penghapusan

This present study is aimed at (1) identifying the adjustment made in the implementation of the regulation issued by the Minister of Finance Number 91/PMK.03/2015 concerning Reduction or Abolition of Administrative Sanction Imposed upon the Delay in Notifying the Correctness of the Notification Statement, and the Delay in the Payment for Taxes and (2) identifying the implementation of the intensification of taxes as a consequence of the decision in abolishing the tax administrative sanction at Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja. The study used the qualitative method and the data were collected by directly interviewing the related informants, whom were selected using the purposive sampling technique in which expertise, intellectuality and working experience were taken into consideration. First, one key informant, namely, Head of the General Subdivision, was determined, who then led to the following informants as needed, meaning that the snowball technique was used. Based on the study conducted through interview and field observation, it was obtained that the implementation of the decision of the abolition of the administrative sanction as stated in PMK 91/PMK.03/2015 at KPP Pratama Singaraja had been in accordance with the Circular issued by the DJP Number SE-40/PJ/2015, as could be identified from the proposals received until 31 December 2015. Added together, there were 129 proposals, amounting to Rp. 2,167,517,852. The sanctions which had been abolished came to Rp. 771,762,172. The implementation of the Decision of PMK No. 91/PMK.03/2015 contributed Rp. 32,541,763,013 (12.8%) to KPP Pratama Singaraja. The SPTs received totaled 1,697 (5.81%).
keyword : Tax, Correctness, Sanction, Abolition

Published

2016-02-26

Issue

Section

Articles