Pengaruh Kenaikan Tarif PPN, Literasi Pajak, dan Literasi Keuangan Terhadap Potensi Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai
DOI:
https://doi.org/10.23887/jimat.v16i01.88618Abstract
Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, namun efektivitasnya masih menjadi perdebatan. Literasi pajak dan literasi keuangan turut berperan dalam menentukan sejauh mana masyarakat memahami dan merespons kebijakan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kenaikan tarif PPN, literasi pajak, dan literasi keuangan terhadap potensi penerimaan PPN. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan pengumpulan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada mahasiswa jurusan akuntansi sebagai responden. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik regresi linier berganda untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel terhadap potensi penerimaan PPN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN, literasi pajak dan literasi keuangan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap potensi penerimaan PPN. Kenaikan tarif PPN saja tidak cukup efektif untuk meningkatkan potensi penerimaan PPN. Sebaliknya, upaya peningkatan literasi pajak dapat menjadi strategi yang lebih efektif. Temuan ini memberikan implikasi bagi pemerintah dan otoritas pajak untuk lebih memprioritaskan program edukasi pajak guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Penelitian ini juga merekomendasikan penelitian lanjutan dengan cakupan variabel yang lebih luas dan metode pengumpulan data yang lebih komprehensif agar dapat memperoleh hasil yang lebih akurat dan representatif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.