PENEGAKAN HUKUM NASIONAL SEBAGAI UPAYA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA MENGGELANDANG DAN MENGEMIS DI KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Galih Riana Putra Intaran Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
  • Ni Putu Rai Yuliartini Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
  • Dewa Gede Sudika Mangku Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i1.28653

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor penghambat dan pendukung penegakan hukum nasional terhadap Gepeng serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi Gepeng di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang bersifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Buleleng dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan studi dokumen. Penelitian ini menggunakan sumber data yang berasal dari penelitian langsung dilapangan yang didukung dengan bahan hukum yang terdiri dari, peraturan perundang-undangan, jurnal, artikel, literatur-literatur serta karya tulis yang relevan dengan pokok permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penghambat penegakan hukum nasional adalah faktor substansi hukum dimana Gepeng belum disebutkan dalam Perda No.6 tahun 2009 dan belum ada aturan pidana bagi masyarakat pemberi Gepeng, faktor struktur hukum yaitu terkait dengan kinerja dari aparat penegak hukum yang kurang maksimal, faktor budaya hukum yaitu kurang pedulinya masyarakat Buleleng terkait permasalahan Gepeng dan masih adanya masyarakat pemberi kepada Gepeng. Sedangkan faktor pendukung adalah faktor struktur hukum yang berupa sarana/fasilitas yang menunjang dari aparat penegak hukum, dan faktor substansi hukum yaitu peraturan yang berlaku baik KUHP maupun Perda tetap diperlukan sebagai dasar pelaksanaan penegakan hukum. Upaya yang dilakukan guna menanggulangi tindak pidana menggelandang dan mengemis di Kabupaten Buleleng meliputi upaya penal yaitu berupa kegiatan operasi/razia guna menertibkan tempat kegiatan Gepeng, dan upaya penampungan sementara untuk sleksi guna menentukan jenis pembinaan yang akan dilakukan, selanjutnya adalah upaya non-penal yaitu program rumah tinggal kreatif yang bertujuan untuk tempat rehabilitasi mental dan pembinaan keterampilan dengan harapan dapat merubah pola pikir dan jalan hidup para Gepeng untuk mendapatkan pekerjaan yang jauh lebih baik lagi.

References

Ali, H.Z. 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta :Sinar Grafika Offset.

Arief, B.N. 2010, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta : Kharisma Putra Utama.

Arief, B.N. 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta : Prenada Media Group.

Bakhari Syaifull, 2014. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Masriani, Y.T. 2008. Pengantar Hukum Indonesia . Jakarta : Sinar Grafika.

Najih Mokhammad, 2014. Pengantar Hukum Indonesia. Malang : Setara Press.

Salman Otje, dan Susanto, A.F. 2008, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Ed. Ke-2 Cet ke-1, Alumni, Bandung.

Sunggono Bambang, 2006, Metodologi Penelitian Hukum, Ed. 1 Cet. ke-8, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Soekanto Soerjono, 2011. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : CV. Rajawali.

Waluyo Bambang, 2008 Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika.

Yusrizal, 2012. Kapita Slekta Hukum Pidana & Kriminologi. Jakarta : PT. SOFMEDIA.

ARTIKEL :

e-Journal Komunitas Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum (Volume 1 No.1 Tahun 2018)

Anggari, K.D.A. dalam artikel Efektifitas Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis Di Kabupaten Badung.

UNDANG-UNDANG :

Munthe, C.A. 2014 KUHP & KUHAP CERTE POSSE

Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

Downloads

Published

2020-09-21