IMPLEMENTASI UPAYA DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DI KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Kadek Devi Selvian Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i1.28654

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, pelaksanaan upaya diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di kabupaten Buleleng dan faktor penghambat dan pendukung penerapan upaya diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskripif kualitatif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Polres Buleleng. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya diversi dapat berhasil dilakukan dalam perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di kabupaten buleleng bila adanya musyawarah dan komunikasi yang baik atara kedua belah pihak dan akan berhasil bila ada kesepakatan antara dua belah pihak, dan diversi tidak berhasil dilakukan bila pihak korban merasa masih dirugikan terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku, dan dari pihak pelaku tidak mau bertanggung jawab. Adapun faktor penghambat upaya diversi di kabupaten Buleleng dikarenakan keterbatasan bentuk dari tindak lanjut penetapan diversi yang diterapkan oleh Kepolisian Resort Buleleng, tindak lanjut yang dilakukan hanya dalam bentuk pengembalian kepada orang tua. Berdasarkan hal tersebut harus adanya faktor pendukung agar pelaksanaan diversi bisa berjalan secara optimal, dengan adanya tindakan lanjutan seperti menyerahkan anak kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja agar anak dapat hidup dengan mandiri tanpa merugikan orang lain.

References

Daftar Pustaka

Buku

Bambang Waluyo, S.H. 2008 Penelitian

Hukum Dalam Praktek. Jakarta : Sinar

Grafika.

Sinaga, Dahlan, 2017, Penegakan hukum

dengan Pendekatan Diversi, Nusa

Media Yogyakarta, Yogyakarta. Soekanto, soerjono, 1983, Soerjono, Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Penerbit Rajawali

Pers Cetakan ke 10.

Skripsi / tesis

Ferederica, Rafflesia, 2017, “Penerapan upaya Diversi Terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Narkotika(studi Surat Keputusan Diversi Nomor:03/SKD/X/2014/Reskrim Polsek Kedaton)” (Skripsi), Program studi Sarjana Pada Bagian hukum Pidana Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Yuliartini, Rai Ni Putu, 2014, “Kajian Kriminologis Kenakalan Anak Dalam Fenomena Balapan Liar Di Kota Singaraja Bali” (Tesis), Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar.

Zaimir, Fahmi, 2014, “Peran Penyidik Dalam Penerapan Diversi Terhadap Perkara Tindak Pidana Anak di Wilayah Kota Makasar”(Skripsi), Program studi Sarjana Pada Bagian hukum Pidana

Universitas hasanuddin,

Makasar.

Jurnal / artikel di internet

Humau, Kemal, 2013, “Implementasi Diversi Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Sebelum Berlakunya Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” (Jurnal), Program Studi sarjana Universitas Atma jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Harefa, Beniharmoni, 2015, “Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia” (Jurnal), Pascasarjana Program Doktor FH UGM Yogyakarta, Yogyakarta.

Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 52 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 301.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.

Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun.

Kamus

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke-4, Balai Pustaka, Jakarta

Downloads

Published

2020-09-21