PERAN DESA PAKRAMAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH ADAT DI DESA BUNGKULAN, KABUPATEN BULELENG
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i1.28655Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bentuk sengketa tanah adat dan faktor yang menyebabkan terjadinya di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng (2) Peran Desa Pakraman Bungkulan dalam menyelesaikan sengketa tanah adat yang terjadi di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng (3) Kendala yang dihadapi oleh Desa Pakraman Bungkulan dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan deskripif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa tanah adat yang terjadi di Desa Bungkulan dapat dikategorikan menjadi dua bentuk sengketa yaitu sengketa horizontal dan sengketa vertical. Sengketa tanah adat yang terjadi di Desa Bungkulan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: (a) Pengetahuan masyarakat mengena tanah masih kurang, terutama mengenai kepemilikan tanah adat; (b) Faktor ekonomi; (c) Masalah pewarisan; (d) Kurang jelasnya batas-batas tanah. Peran Desa Pakraman Bungkulan dalam menyelesaikan sengketa tanah adat yaitu dengan mengadakan mediasi yang dilakukan di Pura Desa Bungkulan dan dihadiri oleh (a) Prajuru Desa Pakraman Bungkulan; (b) Kerta Desa; (c) Kedua belah pihak yang bersengketa; (d) saksi-saksi. Adapun kendala yang dihadapi oleh Desa Pakraman Bungkulan dalam menyelesaikan sengketa tanah adat yang terjadi di Desa Bungkulan yaitu: (a) Adanya pihak-pihak yang bersengketa memiliki sifat yang egois;(b) Sulit mencari saksi untuk memberikan keterangan; (c) Sulitnya mencari bukti-bukti yang diperlukan pada saat pemeriksaan.