IMPLIKASI YURIDIS JUAL BELI TANAH ADAT MELALUI PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA

Authors

  • I Gusti Ayu Widiadnyani Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ratna Artha Windari Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i1.28659

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis perjanjian jual beli tanah adat melalui kesepakatan dibawah tangan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian perjanjian jual beli tanah dibawah tangan apabila terjadi sengketa. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Di dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif selanjutnya data yang telah diperoleh disusun secara sistematis, kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi yuridis perjanjian jual beli tanah adat melalui kesepakatan dibawah tangan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah jual beli tanah yang dilakukan dibawah tangan (tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah) tetaplah sah, karena sudah terpenuhinya syarat sahnya jual beli menurut pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yaitu syarat materiil yang bersifat tunai, terang dan riil. Selain itu juga jual beli tersebut sudah memenuhi syarat jual beli menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata syarat sahnya perjanjian. Kekuatan pembuktian perjanjian jual beli tanah dibawah tangan apabila terjadi sengketa yaitu berdasarkan akta dibawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dari Notaris membantu Hakim dalam hal pembuktian, yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Untuk memiliki kekuatan pembuktian yang paripurna pembeli dapat memperkuat bukti kepemilikan setelah terjadi jual beli dengan pensertifikatan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 sebagai tanda bukti hak yang berlaku dan sebagai alat pembuktian yang kuat.

References

Arba, H. M. 2017. Hukum Agraria Indonesia. Cetakan Ke- 3 Jakarta: Sinar Grafika.

Dimyati, Khudzaifah. 2004. Teorisasi

e-Journal KomunitasYustitia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum (Volume 1 No. 1 Tahun 2018)

Hukum. Muhammadiyah Press.

Surakarta: University

Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria, Lembaran Negara. No. 104 Tahun 1960.

Ismail, Ilyas. 2011. “Sertifikat sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah dalam Proses Peradilan”. Volume 14, Nomor 53.

Kementerian Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Neriyana, 2015. “Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Perjanjian Jual Beli Dengan Kewenangan Notaris Dalam

Pasal 15 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”. JOM Fakultas Hukum. Volume 2 Nomor 2 Oktober.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

(PPAT).

S R, Septianingsih. 2015. “Studi

Tentang Pelayanan Penerbitan Sertifikat Tanah”. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume. 3, Nomor 1.

Samudra, Teguh. 2004. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni.

Sugeng, Bambang dan Sujayadi. 2012.

Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sumaryono. 2009. “Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Analisis Kasus Nomor: 220/Pdt.G/2006/ PN.Bks)”. Tesis. Program Pascasarjana, Universitas Diponegoro Semarang.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.

Downloads

Published

2020-09-21