IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERHADAP PERLINDUNGAN KARYA CIPTA PROGRAM KOMPUTER (SOFTWARE) DI PERTOKOAN RIMO DENPASAR
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i1.28660Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Karya Cipta Program Komputer (Software) di Pertokoan Rimo Denpasar, (2) Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Karya Cipta Program Komputer (Software) di Pertokoan Rimo Denpasar. Teknik penentuan sampel penelitian ini menggunakan snowball sampling. Subjek penelitian ini adalah Pelaku Usaha, Konsumen/Pengguna program komputer (software), Polresta Denpasar dan objek penelitian ini adalah program komputer (software) bajakan, serta lokasi penelitian di Pertokoan Rimo Denpasar. Jenis Penelitian ini dengan metode pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik studi dokumen, teknik wawancara (interview) dan teknik observasi. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, (1) Faktor yang melatarbelakangi terjadinya pelanggaran karya cipta dibidang program komputer (software) adalah faktor ekonomi dimana semakin tinggi tingkat kebutuhan konsumen akan suatu produk maka semakin banyak pula tingkat ketersediaan produk, selain itu pelanggaran program komputer (software) ini juga dipengaruhi oleh struktur hukum yang memiliki kewenangan dalam hal menangani pelanggaran terhadap hak cipta. (2) Akibat hukum terhadap pelaku pelanggaran karya cipta program komputer (software) dikaji berdasarkan pasal 113 ayat (3) Undang- Undang Hak Cipta dimana pelaku pembajakan program komputer (software) dikenakan pidana 4 (empat) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) akan tetapi belum terlaksana dengan baik sehinga program komputer (software) bajakan masih sangat banyak diperjual belikan dan struktur hukum dalam hal ini POLRESTA Denpasar belum mampu untuk melaksanakan ketentuan tentang hak cipta dengan baik karena hak cipta terkait dengan program komputer (software) merupakan delik aduan yang mana harus ada aduan dari masayarakat yang merasa dirugikan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ali, Zainuddin, 2013, Metode Penelitian
Hukum, edisi-1, cetakan ke-4,
Sinar Grafika, Jakarta. Friedman,M,Lawrence, 1969, The Legal System: Social Scince Perspektif, Russel Soge
Foundation, New York. Gautama, Sudargo, 1989, Perkembangan Arbitrase Dagang Indonesia,
Indonesian Civil Code Burgelijk Wetbook Voor Indonesia (Kitab Undang- Undang Hukum Perdata), Terjemahan Ali Afandi, 1984,
Gajah Mada, Yogyakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Lembaran Negara
e-Journal Komunitas Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum (Volume 1 No.1 Tahun 2018)
Nomor 5599.
Indonesia, Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, Tmabhan Lembaran Negara
Nomor. 4843.
Indonesia, Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara
Nomor 138.
Internet :
Susanto,
Republik
Republik
David, 2009,
Pembajak Software Urutan 10 Dunia”, 28 September 2017, http://migasnet04david078.blo gspos.com/2015/05/indonesia- pembajak-software- urutan10.html.
“Indonesia
Jogiyanto,
Eresco, Bandung.
H.M, 1989, Pengenalan
Komputer, Edisi ke-1, Cetakan
www.wipo.int/sme/en/documents/guides/.2 006.
ke-1, Andi offset, Yogyakarta. Margono, Suyud, 2003, Hukum dan Perlindungan Hak Cipta, CV. Novinda Pustaka Mandiri,
Jakarta.
Saidin, OK, 2015, Aspek Hukum Hak
Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan :