ANALISIS TINDAK KEJAHATAN GENOSIDA OLEH MYANMAR KEPADA ETNIS ROHINGNYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Authors

  • Ketut Alit Putra Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Univeritas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Univeritas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Univeritas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i1.28662

Abstract

Masyarakat rohingya telah mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang termasuk pada kejahatan genosida terutama sejak tahun 1978. Hak kebebasan untuk bergerak bagi orang-orang rohingya dibatasi secara ketat dan dikeluarkannya Undang-Undang Citizhenship Law yang mengakibatkan Myanmar dengan bebas melakukan diskriminasi kepada masyarakat yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini yaitu tindakan yang dilakukan oleh Myanmar merupakan sebuah kejahatan genosida, serta upaya penyelesaian sengketa antara Myanmar dengan etnis rohingnya. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan studi kepustakaan dan literatur- literatur yang berkaitan dengan genosida, serta menggunakan pendekatan sejarah, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Myanmar kepada etnis muslim rohingnya memang benar merupakan suatu kejahatan genosida, yang didasari dari beberapa unsur sesuai dengan Pasal 6 Statuta Roma 1998. Upaya Penyelesaian Sengketa dilakukan secara litigasi, karena penyelesaian secara non litigasi tidak dapat menemukan titik terang dari sengketa tersebut, dan yang menangani kasus tersebut adalah Mahkamah Pidana Internasional dengan pengadilan ICC. Kesimpulannya bahwa Myanmar telah melakukan tindak kejahatan genosida terhadap etnis rohingnya serta diskriminasi terhadap kaum minoritas. Selanjutnya upaya dari penyelesaian sengketa tersebut dilakukan dengan cara litigasi atau melalui mekanisme hukum dan ditangani oleh ICC (International Criminal Court).

References

DAFTAR PUSTAKA

Bustamam Ridwan, 2013. Jejak Komunitas Muslim di Burma (Fakta Sejarah Yang Terabaikan), Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama

Effendi, Tolib. 2014. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta : Penerbit Pustaka Yustisia

Geraldi Aldo Rico. 2013. Penyiksaan Falun Gong Oleh Pemerintah Republik Rakyat China Terkait Konvensi Anti Penyiksaan Tahun 1984. Skripsi. Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Udayana.

Kurniawan Indra Yogie, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran HAM Berat Dalam Konflik Bersenjata Antara Serbia Dengan Bosnia- Herzegovina Tahun 1992-1995. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2017

Kewarganegaraan: Study Kasus Etnis Rohingnya, Myanmar. 2012

Kurniawan Indra Yogie, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran HAM Berat Dalam Konflik Bersenjata Antara Serbia Dengan Bosnia- Herzegovina Tahun 1992-1995. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2017.

Parthiana, Wayan. 2015. Hukum Pidana Internasional. Bandung : CV. Yrama Widya

Winarwati, Indien. 2017. Hukum Pidana Internasional. Malang : Setara Pres

Susanti Aviantina. 2014. Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat

e-Journal Komunitas Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum (Volume 1 No. 1 Tahun 2018)

Terhadap Myanmar Internasional

Etnis Rohingnya Di Berdasarkan Hukum

Siswanto, Arie. 2015. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta : C.V Andi Offset

Tamia Dian Ayu Faniati, Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Etnis Yang Tidak Memiliki

Widyawati, Anis. 2014. Hukum Pidana Internasional. Jakarta : Sinar Grafika

Downloads

Published

2020-09-21