HAK TERKAIT (NEIGHBORING RIGHT) PELAKU PERTUNJUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ratna Artha Windari Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i1.28667

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan memahami pengaturan hak terkait (neighboring right) dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia, serta (2) mengetahui akibat hukum terhadap pelanggaran neighboring right bagi pelaku pertunjukan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) pendekatan perundang- undangan (statute approach), dan (2) pendekatan perbandingan (comparative approach). Data-data yang diperoleh dalam penulisan ini adalah hasil analisis dari (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta 2002), (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), (3) copyright act 1988 (Inggris), dan (4) Copyright act (Chapter 63, 1999 Revised Edition (Singapura). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pengaturan neighboring right dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia telah di atur dalam UU Hak Cipta namun masih diperlukan kejelasan terkait hal-hal yang termasuk dalam suatu pertunjukan yang dapat diberikan suatu neighboring right, dan (2) akibat hukum terhadap pelanggaran neighboring right bagi pelaku pertunjukan, secara perdata para pelaku pertunjukan yang dirugikan berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi, sedangkan secara pidana pihak yang melanggar UU Hak Cipta terutama terhadap pelaku pertunjukan dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara dan/atau pidana denda.

Downloads

Published

2020-09-21