PENYELESAIAN SENGKETA KEPULAUAN SENKAKU ANTARA CHINA DAN JEPANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Kadek Try Suka Adnyana Jurusan Ilmu Hukum Univeritas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Jurusan Ilmu Hukum Univeritas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ratna Artha Windari Jurusan Ilmu Hukum Univeritas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i1.28669

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahi dan mengkaji 1) status Kepulauan Senkaku menurut Hukum Internasional, 2) Penyelesaian Sengketa Internasional Kepemilikan Kepulauan Senkaku antara China dan Jepang. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan sejarah (historical approach) dan pedekatan fakta (fact approach). Data yang diperoleh dan diolah adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan mengunakan metode studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum dan informasi yang berupabahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Dalam rangka mendapatkan pemaparan yang jelas, data-data tersebut kemudian disusun secara sistemmatis dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) Kepulauan Senkaku, Kepulauan yang tidak ada penghuni dan Kepulauan yang dalam setatus Quo, terbukti kedua negara China dan Jepang saling meng klaim ketika mengetahi adanya sumberdaya alam yang melimpah di Kepulauan Senkaku. 2) Dari semua perjanjian yang pernah dilakukan China dan Jepang tidak juga menemukan titik temu, China dan Jepang dapat menempuh cara-cara penyelesaian sengketa internasional. Sesuai dengan Pasal 33 Piagam PBB yang menyatakan, para pihak dalam suatu persengketaan yang tampaknya sengketa tersebut akan membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, harus pertama-tama mencarai penyelesaian dengan cara negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, abitrase, pengadilan, menyerahkannya kepada organisas-organisasi atau badan-badan regional, atau cara- cara penyelesaian damai laiannya yang mereka pilih. Maka penyelsesaian yang harus dilakukan China dan Jepang yaitu penyelesaian sengketa secara damai, seperti Negosiasi, pencarian fakta, jasa-jasa baik dan apabila tidak juga menemukan penyelesaian, dapat menempuh International Court Of Justice / Mahkamah Internasional.

Downloads

Published

2020-09-21