PENERTIBAN USAHA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL MELALUI KEPEMILIKAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN DI KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Ida Bagus Putu Yudha Putra Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ratna Artha Windari Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Ketut Sari Adnyani Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i2.28731

Keywords:

Minuman Beralkohol, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, SIUP-MB, PERDA

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Mekanisme Penerbitan Surat Ijin Usaha Peragangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Terhadap Pelaku Usaha Penjual Minuman Beralkohol Di Wilayah Kabupaten Buleleng, (2) Bentuk Pengendalian dan Pengawasan Usaha Penjual Minuman Beralkohol Di Wilayah Kabupaten Buleleng. Teknik penentuan sampel penelitian ini menggunakan snowball sampling. Subjek penelitian ini adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Pelaku Usaha, Konsumen dan objek penelitian ini adalah Minuman Beralkohol, serta lokasi penelitian di wilayah Kabupaten Buleleng. Jenis Penelitian ini dengan metode pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik studi dokumen, teknik wawancara (interview) dan teknik observasi. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Mekanisme Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) di Kabupaten Buleleng didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijianan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. (2) Bentuk pengendalian dan pengawasan usaha penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Buleleng dilakukan dengan memeriksa takaran, golongan minuman, dan persyaratan pengembangan oleh tim teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijianan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

References

Kartini Kartono. 1992. Pathologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Pers.

Keputusan Bupati Buleleng Nomor 510.3/258 /HK/2018 tentang Tim Pembinaan Tertib Niaga di Kabupaten Buleleng Tahun 2018.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Netra. S. 1974. Metodologi Penelitian. Singaraja: Biro Penelitian FKIP UNUD.

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Ridwan H R. 2003. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Pres.

Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Downloads

Published

2020-09-24