PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA UNI SOVIET ATAS PENEMBAKAN PESAWAT KOREA AIR LINES DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM UDARA INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i2.28732Keywords:
Pesawat Udara, Penembakan, Pertanggungjawaban.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kasus terjadinya penembakan pesawat udara Korea Air Lines nomor penerbangan 007 dan mengkaji penerapan bagaimana tanggung jawab dalam hukum udara internasional terkait penembakan pesawat Korea Air Lines tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan prosedur pengumpulan bahan yang sumber utamanya adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat hukum normatif. Bahan yang diperoleh dan diolah dalam penelitian hukum normatif adalah bahan hukum sekunder yang terutama berasal dari sumber kepustakaan serta ditambah dari berbagai sumber lain. Sehubungan dengan jenis penelitian yang digunakan, yaitu penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan histori / sejarah, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hukum udara internasional, hak lintas damai bagi pesawat asing tidak berlaku di dalam kedaulatan ruang udara. Dan atas penembakan pesawat Korea Air Lines yang dilakukan oleh Uni Soviet, Uni Soviet yang kemudian menjadi Negara Federasi Rusia telah bertanggung jawab memberikan kotak hitam, melakukan investigasi, dan meminta maaf kepada Korea Selatan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Adolf, Huala. 1996. Aspek-Aspek Dalam Hukum Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Adolf, Huala. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Dewi Nalesti, Trihoni Yustina. 2013.
Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hadiwijoyo, Suryo Sakti. 2011.
Perbatasan Negara dalam
Dimensi Internasional. Graha Ilmu.
Hukum
Yogyakarta:
J.L Brierly.1996. Hukum Bangsa- Bangsa Suatu Pengantar
May,
Hukum Internasional.
Jakarta: Bharatara.
Rudy. 2002. Internasional 2. Bandung: Refika Aditama
Martono, H.K. 2007. Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama.
Pramono, Agus. 2011. Dasar-dasar Hukum Udara dan Ruang
Angkasa.
Indonesia.
Bogor:
Ghalia
Sitepu P, Anthonius. 2011. Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Graha Ilmu
Sefriani. 2016. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soekanto,Soerjono, dkk. 2014.
Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sunggono, Bambang.
Metodologi
PenelitianHukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Starke, J.G. 1995. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Thontowi, dkk. 2006. Hukum Internasional Kontemporer.
Dilakukan Terhadap Perwakilan Diplomatik Amerika Serikat Ditinjau Dari
Hukum
Bandung: PT. Aditama.
Verschoor, Diederiks.
Refika
Manullang Kurniawan. Skripsi. Tahun 2016. Tanggung Jawab Negara Terhadap Penembakan Pesawat Terbang Sipil Di Atas Wilayah Konflik Bersenjata
Persamaan dan Perbedaan Antara Hukum Udara dan Hukum Ruang Angkasa. Jakarta: Sinar Grafika
Arianta, Ketut. 2018. Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Internasional. Skripsi. Universitas Pendidikan Ganesha.
Delfiyanti. 2012. Hak Intersepsi (Intereption) Dalam Lintas
Penerbangan Internasional Ditinjau Dari Hukum Udara, Volume III, Nomor 1. Universitas Bung Hatta.
Berdasarkan Internasional. Lampung.
Hukum
Universitas
Ketentuan Internasional,
Nomor 1. Pendidikan Ganesha.
Volume 3, Universitas
Geraldi, Aldo
Rico.
(https://www.jejaktapak.com/2015/03 /26/kisah-pelanggaran-udara- 7-b-747-korean-airlines-vs- su-15-soviet/) Diakses pada tanggal 4 November 2017.
(https://www.google.co.id.search?q= hak+dan+kewajiban+penump ang+pesawat+udara+dalam+ hi&client=ucweb- b&channel=sb) iakses pada tanggal 4 November 2017.
(http://repository.usu.ac.id/bitstream/ handle/123456789/42218/Ch apter%20II.pdf;jsessionid=89
B0D406319B55DA5B561B4 0262B13C?sequence=3) Diakses pada tanggal 4 November 2018
Pertanggung
Pemerintah India Terkait Tindakan Pelanggaran Kekebalan dan Keistimewaan Yang