IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PENGGUNAAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DI KOTA SINGARAJA

Authors

  • Kadek Agus Pranata Kusuma Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ratna Artha Windari Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Ketut Sari Adnyani Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i2.28734

Keywords:

Implementasi, Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa, Konsumen.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan terhadap penggunaan kosmetik yang tidak memiliki izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Singaraja, (2) Proses penyelesaian sengketa terhadap kerugian konsumen yang timbul akibat penggunaan kosmetik yang tidak tersertifikasi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Singaraja. Peneltian ini menggunakan teknik snowball sampling. Subjek penelitian ini adalah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Denpasar, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buleleng, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Distributor penjual Kosmetik, Konsumen Pengguna Kosmetik Singaraja, dan objek penelitian ini adalah produk kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM di Kota Singaraja. Jenis Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik observasi, teknik wawancara, dan teknik studi dokumen. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, (1) Perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan terhadap penggunaan kosmetik yang tidak memiliki izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Singaraja, yaitu dengan cara mengimplementasikan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diberikan oleh BPOM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buleleng untuk melakukan sidak rutin setiap tahun dalam mengawasi peredaran produk kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM di Singaraja,(2) Proses penyelesaian sengketa terhadap kerugian konsumen yang timbul akibat penggunaan kosmetik yang tidak memiliki izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Singaraja, dapat melalui dua jalur yaitu melalui pengadilan dan luar pengadilan, sedangkan sengketa konsumen kosmetik di kota singaraja belum pernah ada yang masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Denpasar.

Author Biography

Ni Ketut Sari Adnyani, Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Ali, Zainuddin. 2013. Metode Penelitian Hukum, edisi-1, cetakan ke-4. Jakarta : Sinar Grafika.

Kristiyati, Celina, Tri, Siwi. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Sinar Grafika.

Miru, Ahmad dan Sutarman Yodo. 2015.

Hukum Perlindungan Konsumen.

Jakarta : Pt Raja Grafindo Persada. Nugroho, Adi, Susanti. 2008. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen di Tinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta :

Prenada Media.

Shidarta. 2002. Hukum Perlindungan

Konsumen. Jakarta : Grasindo Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Empiris. Jakarta : PT

Raja Grafindo.

Windari, Ratna, Artha. 2014. Hukum

Perjanjian. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Internet :. https://bulelengkab.bps.go.id/linkT

abelStatis/view/id/301 Diposting Oleh Badan Pusat Statistik Buleleng, Diakses Pada Hari Jumat Tanggal 17 November 2017

Skripsi :

Triana, Cahaya Setia Nurida. 2015. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya”. Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto

Undang-Undang :

Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Downloads

Published

2020-09-24