IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2016 TENTANG HAK MEREK TERHADAP CLOTHING DI KOTA SINGARAJA

Authors

  • Putu Agus Yana Saputra Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ratna Artha Windari Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Ketut Sari Adnyani Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i2.28737

Keywords:

Hak Merek, Pendaftaran Merek, Clothing

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui faktor-faktor penyebab terhambatnya pendaftaran merek clothing di kota Singaraja. (2) mengetahui prosedur pendaftaran merek di kota Singaraja. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris, dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif, subjek penelitian adalah Pemilik clothing dan Dinas Perdagangan dan Perindutrian, Dinas Koprasi dan UKM Kabupaten Buleleng. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara, observsi dan teknik pencatatan dokumen. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif melalui proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Faktor penghambat pendaftaran merek clothing di kota Singaraja yaitu faktor kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pendaftaran merek clothing, anggapan merek tidak perlu di daftarkan, rendahnya peran pemerintah, kesiapan masyarakat untuk mendaftarkan mereknya, penentuan kelas, mahalnya biaya pendaftaran merek, anggapan skala bisnis masih kecil. (2) Tahapan prosedur pendaftaran merek clothing di kota Singaraja adalah Pemohon dapat mengajukan permohonan ke dinas koprasi, di lakukan pemeriksaan formalitas dan substantif oleh Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran cq Asdep Standarisasi dan Sertifikasi, biaya pendaftaran gratis, jika memenuhi syarat permohonan akan di ajukan ke Ditjen HKI untuk mendaftarkan merek, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk diperbaiki, jika tidak diperbaiki maka permohonan dianggap ditarik, diberikan tanda pendaftaran merek, diproses Ditjen HKI Kemenkum dan Ham, jangka waktu perlindungan 10 tahun.

Downloads

Published

2020-09-24