IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DALAM PENERBITAN AKTA KELAHIRAN ANAK LUAR KAWIN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BULELENG
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i2.28738Keywords:
Implementasi Undang-Undang, Penerbitan Akta Kelahiran, Anak Luar KawinAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dalam penerbitan akta kelahiran anak luar kawin di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, (2) mengetahui faktor yang menjadi hambatan dalam proses penerbitan akta kelahiran anak luar kawin di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Empiris yang mempergunakan data primer dam data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data mempergunakan studi kepustakaan, obeservasi dan wawancara. Sehingga data dari penelitian ini diolah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka didapatkan hasil penelitian yaitu (1) Terdapat tiga Pasal yang diuraikan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yaitu Pasal 32, Pasal 102 dan Pasal 49. Tetapi dalam hasil penelitian pada Pasal 49 terdapat perbedaan antara peraturan perundang-undangan dengan peraturan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bueleleng yaitu Peraturan dan prosedur dari Disdukcapil dalam pengakuan dan pengesahan anak yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) atau perkawinan campuran ini harus mendapat penetapan dari pengadilan, tetapi untuk pengakuan dan pengesahan anak yang dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI) cukup menyertakan bukti perkawinan untuk mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran. (2) Dalam melayani permohonan pembuatan akta kelahiran anak luar kawin, terdapat beberapa hambatan yang sering muncul sebagai kendala yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal antara lain sarana dan fasilitas, dan Sumber Daya Manusia, Faktor Eksternal antara lain kurangnya syarat-syarat pemohon yang harus dilengkapi, dan Masyarakat yang kurang mengerti terkait dengan prosedur regulasi dokumen kependudukan.