IMPLEMENTASI KETENTUAN KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992 DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI KUWERA UNDIKSHA SEBAGAI PENGELOLA SIMPAN- PINJAM TAHUN 2017
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i3.28739Keywords:
Implementasi UU No 25 1992, Koperasi Kuwera Undiksha, Simpan – Pinjam 2017.Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan (1) Implementsi ketentuan koperasi berdasarkan UU No.25 tahun1992 dalam pertanggungjawaban pengurus KPRI Kuwera Undiksha sebagai pengelola simpan-pinjam tahun 2017 , dan (2) akibat hukum apabila terjadi penyelewengan yang dilakukan pengurus KPRI Kuwera Undiksha sebagai pengola simpan-pinjam tahun 2017. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi beberapa pihak, khususnya yang berkecimpung dalam koperasi simpan-pinjam. Subjek penelitian ini adalah implementasi ketentuan koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992 dalam, pertanggungjawaban pengurus KPRI Kuwera Undiksha, sedangkan objeknya yakni usaha simpan-pinjam KPRI Kuwera Undiksha tahun 1992 tahun 2017. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menujukan bahwa 1) pengurus telah mengimplementasikan ketentuan koperasi berdasarkan UU No 25 tahun 1992 yang telah dijabarkan ke dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KPRI Kuwera Undiksha dalam mengelola simpan-pinjam tahun 2017. Modal yang dimiliki KPRI Kuwera Undiksha berasal dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela digulirkan pengurus dalam bentuk simpan-pinjam kepada anggota dan usaha lainya. Semua ini betujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk dapat mensejahterakan anggota, tetapi tetap didasarkan atas asas kekeluargaan. 2)Pengurus KPRI Kuwera Undiksha dalam mengelola simpan- pinjam sudah sangat baik, professional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.Jika dikaitkan dengan laporan pengawas, pengurus betul-betul bekerja untuk memajukan koperasi dan sama sekali tidak ditemukan penyelewengan administrasi baik sengaja atau pun tidak, lebih-lebih tindakan koperasi tidak ditemukan sama sekali. 3)Pada dasarnya tidak ditemukan penyelewengan terhadap pengelolaan KPRI Kuwera Undiksha baik dari segi manajemen dan keuangan, namun ada beberapa kebijakan pengurus yang besar kemungkinannya akan berurusan dengan hukum, seperti : 1) adanya pembatasan simpanan sukarela yang merupakan sumber modal untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, 2) adanya pemberian kredit kepada anggota melebihi batas keuntungan dari kesepakaan dalam RAT. , dan 3) adanya pemberian kredit kepada anggota yang bukan PNS, yang mana sudah jelas diatur dalam Anggaran Dasar. Berdasarkan kebijakan pengurus ini, point (3) ini berpeluang nantinya akan berurusan dengan hukum karena tidak ada jaminan gaji yang pasti dan pengurus bisa dijerat pasal 1365, 1366, atau 1367 atas kebijakan yang menyebabkan kerugian koperasi.