PERLIDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA MAKANAN KADALUWARSA DI DESA AMBENGAN KABUPATEN BULELENG
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i3.28743Keywords:
perlindungan hukum, konsumen, makanan kadaluwarsa.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bentuk perlindungan hukum konsumen terhadap beredarnya makanan kadaluwarsa, (2) upaya umtuk menanggulangi berdarnya makanan kadaluwarsa. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Desa Ambengan Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik yang digunakan dalam penelitian adalah teknik non probabilitas dan cara yang digunakan dalam menentukan subjek penelitian adalah dengan teknik Purvosive Sampling. Untuk teknik pengolahan dan analisis data, menggunakan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap beredarnya makanan kadaluwarsa yaitu dengan melakukan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara rutin di hari-hari tertentu. Adapun upaya untuk menanggulangi peredaran makanan kadaluwarsa yaitu memberi peringatan dan dari pihak instansi secara umum menerapkan sanksi administratif yang berupa ganti kerugian dan denda. Namun bentuk perlindungan hukum dan upaya untuk menanggulangi beredarnya makanan kadaluwarsa belum sampai ke Desa Ambengan. Instansi yang bertugas dalam mengawasi beredarnya makanan kadaluwarsa yaitu BPSK, BPOM, Disperindag, dan Satpol PP Kabupaten Buleleng. Pengawasan dan pembinaan di Desa Ambengan masih belum terimplementasi dengan baik dimana dilihat dari beredarnya makanan kemasan yang kadaluwarsa masih banyak yang menjual di Desa Ambengan, dikarenakan pengawasan dari instansi terkait belum maksimal dapat dilihat dari jumlah pelaku usaha dengan tim pengawas tidak sebanding sehingga kewalahan untuk melakukan pengwasan terhadap beredarnya makanan kemasan yang sudah kadaluwarsa. Dari sekian instansi yang bertugas mengenai makanan kadaluwarsa belum melakukan pembinaan dan pengawasan di masing-masing kecematan termasuk Desa Ambengan.