HUKUM ADAT KAWIN LARI DALAM PERSPEKTIF UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI DESA PAKRAMAN PEDAWA KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i3.28744Keywords:
Hukum Adat, Kawin Lari, dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Landasan filosofi mengenai Kawin Lari di Desa Pekraman Pedawa, (2) Sistem Perkawinan Lari, menurut hukum adat di Desa Pakraman Pedawa, (3) Syarat sahnya Kawin Lari di Desa Pakraman Pedawa dalam perspektif UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jenis penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris. Teknik penentuan sampel menggunakan Purposive Sampling. Subjek penelitian ini adalah Bendesa Adat, Prajuru/Pengurus Adat, masyarakat Desa Pakraman Pedawa, dan Objek penelitian ini adalah Instrumen Hukum adat berupa awig-awig, lokasi penelitian di Desa Pedawa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Teknik Observasi, Teknik Studi Dokumen, dan Teknik Wawancara (interview). Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) landasan filosofi mengenai Kawin Lari di Desa Pakraman Pedawa tidak lepas dari nilai Warisan kebudayaan turun menurun atau beregenerasi yang di yakini sebagai kebiasaan ajeg untuk tetep dilaksanakan, (2) Pengaturan Adat kawin Lari di Desa Pakraman Pedawa berwujud dasar justifikasi Kawin Lari, dan (3) Wujud sahnya perkawinan yang bersifat unifikasi dalam sistem Hukum Nasional.