TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DI KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Kadek Tia Yuliastari Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Ketut Sari Adnyani Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i3.28749

Keywords:

Tanggung jawab, laundry, konsumen, perlindungan konsumen

Abstract

Dalam Pasal 19 pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti kerugian yang sesuai dengan nilai kerugian yang dialami oleh konsumen. Sementara di Kabupaten Buleleng pelaku usaha jasa laundry memberikan ganti kerugian yang tidak sesuai dengan kerugian yang dialami oleh konsumen jasa laundry di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) faktor yang mempengaruhi penggunaan klausula baku oleh pelaku usaha jasa laundry di Kabupaten Buleleng, (2) tanggung jawab pelaku usaha jasa laundry terhadap kerugian konsumen di Kabupaten Buleleng, (3) upaya yang ditempuh konsumen terhadap kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha jasa laundry di Kabupaten Buleleng. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penentuan sampel yang digunakan adalah nonprobability sampling dengan teknik snowball sampling yaitu penarikan sampel didasarkan pada penunjukan atau rekomendasi dari sampel sebelumnya, tidak ada ketentuan pasti dalam bentuk angka maupun persentase mengenai jumlah sampel yang akan diteliti, besarnya jumlah sampel yang diteliti berdasarkan titik jenuh. Pengolahan dan analisi data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan klausula baku disebabkan oleh tiga faktor yaitu faktor kesalahan dari percetakan, faktor pelaku usaha tidak mau rugi akibat memberikan kompensasi kepada konsumen dan faktor ketidaktahuan adanya aturan mengenai pencantuman klausula baku, sedangkan tanggung jawab terhadap kerugian konsumen pelaku usaha hanya memberikan ganti kerugian setengah dari harga barang sedangkan upaya yang ditempuh konsumen melalui cara damai dengan negosiasi antara pelaku usaha dengan konsumen.

Downloads

Published

2020-09-24