PERKAWINAN NGEROROD DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG)

Authors

  • Kadek Ayuni Jayanti Ningrat Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Ketut Sari Adnyani Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i3.28750

Keywords:

Tinjauan yuridis Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 terhadap perkawinan ngerorod, hukum adat.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Landasan filosofi mengenai Perkawinan Ngerorod (kawin lari) di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, (2) keabsahan Perkawinan Ngerorod dalam perspektif hukum adat di Desa Julah Kecamatan Tejakula, (3) perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan “Perkawinan Ngerorod” ( kawin lari ) di lihat dari hukum adat di Desa Julah Kecamatan Tejakula. Jenis penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris . Teknik penentuan sampe lpenelitian ini menggunakan Purposive Sampling. Subjek Penelitian ini adalah Bendesa Adat, Prajuru/pengurus adat, Masyarakat pakraman desa Tejakula, dan objek penelitian ini adalah hukum adat berupa awig-awig, serta lokasi penelitian di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Teknik Observasi, Teknik yang digunakan adalah Teknik Studi Dokumen, dan Teknik Wawancara (interview). Hasil penelitian ini menunjukkan (1) dalam hal Landasan filosofi mengenai Perkawinan Ngerorod (kawin lari) di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng tidak lepas dari nilai kebudayaan dan norma- norma adat perkawinan, (2) keabsahan Perkawinan Ngerorod dalam perspektif hukum adat di Desa Julah Kecamatan Tejakula mengarah pada unsur ngerorod ini yang paling utama yaitu suka sama suka, apa bila tidak terpenuhi atau terbukti adanya pemaksaan terhadap pihak wanita untuk ngerorod, maka pria dapat dijerat delik dalam pasal 332 ayat 1 angka 2, dan (3) perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan “Perkawinan Ngerorod” ( kawin lari ) di lihat dari hukum adat di Desa Julah Kecamatan Tejakula. Peraturan adat yang sudah dibuat oleh penglinsir-penglingsir terdahulu tentunya harus dijalankan dan diterima oleh masyarakat sampai saat ini.

Downloads

Published

2020-09-24