PENYELESAIAN SENGKETA MARITIME BOUNDARY DELIMITATION DI LAUT KARIBIA DAN SAMUDERA PASIFIK ANTARA COSTA RICA DAN NICARAGUA MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL

Authors

  • I Gusti Ngurah Ari Wiratmaja Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i1.28762

Keywords:

Sengketa, Maritime Boundary Delimitation, Mahkamah Internasional.

Abstract

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui status maritime boundary delimitation antara Costa Rica dan Nicaragua di Laut Karibia dan Samudera Pasifik dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa maritime boundary delimitation di Laut Karibia dan Samudera Pasifik antara Costa Rica dan Nicaragua melalui Mahkamah Internasional. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum tersebut dikumpulkan menggunakan teknik studi dokumen. Setelah bahan hukum terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskripsi. Adapun hasil analisis yang didapat oleh penulis bahwa status maritime boundary delimitation antara Costa Rica dan Nicaragua di Laut Karibia dan Samudera Pasifik saat ini masih dalam proses penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional serta penyelesaian sengketa maritime boundary delimitation antara Costa Rika dan Nicaragua melalui Mahkamah Internasional diselesaikan menggunakan ketentuan hukum internasional yang berlaku.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adolf, Huala. 2014. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika

Arsana, I Made Andi. 2007. Batas Maritim Antarnegara: Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Sefriani. 2016. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Sodik, Dikdik Mohamad. 2014. Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. 1995.

Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineke Cipta.

urnal

Arsana, I Made Andi. 2010. Penyelesaian Sengketa Ambalat Dengan Delimitasi Maritim : Kajian Geospasial Dan Yuridis. Volume 1. No. 01. Jurnal Ilmiah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.

Geraldi, Aldo Rico. 2018. Personalitas Hukum World Trade Organization Bagi Negara Berkembang Terkait Sistem Perdagangan Antar Negara. Volume 4. No 1. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH). Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha.

Mangku, Dewa Gede Sudika. 2012. Suatu Kajian Umum Tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk Di dalam Tubuh ASEAN. Volume VXII. No. 3. Jurnal Komunikasi Hukum. Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha.

Masfiani, Ismi Yulia. 2016. Penyelesaian Sengketa Batas Maritim Antara Costa Rica Dan Nicaragua Di Laut Karibia Dan Samudra Pasifik Dalam Perspektif UNCLOS 1982. Volume 5. No. 3. Diponogoro Law Jurnal. Fakultas Hukum Universitas Diponogoro.

Downloads

Published

2020-09-24