PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL TERKAIT PENCEMARAN LAUT TIMOR AKIBAT TUMPAHAN MINYAK MONTARA ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA

Authors

  • Made Astiti Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ratna Artha Windari Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i1.28767

Keywords:

Pencemaran Laut, Pertanggungjawaban Negara, Penyelesaian Sengketa Internasional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk 1) menganalisis pertanggungjawaban negara Australia terhadap pencemaran Laut Timor akibat tumpahan minyak Montara. 2) Menganalisis mengenai penyelesaian sengketa tumpahan minyak montara antara Indonesia dan Australia. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum dari penelitian ini menggunakan data sekunder yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan menggunakan metode studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum dan informasi yang berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Dalam rangka mendapatkan pemaparan yang jelas, data tersebut kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) bentuk pertanggungjawaban negara Australia menggunakan prinsip tanggungjawab mutlak atau absolute, namun dilihat dari kenyataannya pertanggungjawaban yang dilakukan belum sesuai dengan UNCLOS III 1982 dikarenakan negara Australia merupakan tempat pengeboran tersebut dilaksanakan dan memberikan izin kepada perusahaan Thailand diwilayah ZEE negaranya. 2) Penyelesaian sengketa yang dilakukan antara Indonesia dan Australia dalam kasus pencemaran laut Timor akibat tumpahan minyak montara tersebut adalah Tahap negosiasi merupakan tahap awal yang dilaksanakan oleh Indonesia dan Australia dimana negara Indonesia mengajukan klaim terhadap Australia dan menuntut ganti rugi terhadap dampak yang ditimbulkan dari tumpahan minyak tersebut, namun Australia menolak proses negosiasi tersebut dengan menolak klaim yang diajukan negara Indonesia, sehingga proses negosiasi tersebut tidak mendapatkan hasil.

References

DAFTAR PUSTAKA

Adolf, Huala. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika: Jakarta.

A.K., Syahmin. 1988. Hukum Diplomatik Suatu Pengantar. Armico: Bandung.

Diantha, I Made Pasek. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Group: Jakarta.

Draft articles on responsibility of States for Internationally Wrongful Acts ( Draft ILC 2001)

Husin, Sukanda. 2016. Hukum Lingkungan Internasional. Rajawali Pers: Jakarta.

http://azryfebriawan.blogspot.co.id/2013/12/ pencemaran-laut-timor-montar8a- timor-sea.html (diakses tanggal 25 Desember 2017)

http://www.migas.esdm.go.id/trackin/beritak emigasan/detil/253897/Kronologi- Tumpahan-Minyak-Montara (diakses tanggal 12 Januari 2018 )

Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982). The United Nations Convention on the Law of the Sea was opened for signature at Montego Bay, Jamaica, on 10 December 1982. It entered into force on 14 November 1994.

Kusumaatmadja, Mochtar. 1982. Pengantar Hukum Internasional. Binacipta: Bandung.

Maryanto, Try. 2013. Penyelesaian Atas Pencemaran Laut Akibat Meledaknya sumur Minyak Montara Milik PTT Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) di Blok Atlas Barat Laut Timor Berdasarkan Hukum Internasional. Skripsi. Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Tanjungpura.

Meinarni, Ni Putu Suci. “Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pencemaran Lingkungan Laut Dalam Kasus Tumpahan Minyak Montara Di Laut Timor”. Universitas Udayana, Desember 2016.

Parthiana, I Wayan. 2002. Hukum Perjanijian Internasional Bagian 1. CV. Mandar Maju: Bandung.

Sefriani. 2016. Hukum Internasional Suatu Pengantar. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Suleiman, M. Diplomasi Sengketa

Ajisatria. “Pengalaman Indonesia Dalam Tumpahan Minyak Montara Dan Kebutuhan Instrumen Hukum Regional Asean”. Opinio

Juris, Mei-September 2015.

Sumanto, Arly. 2013. Penyelesaian Sengketa Pencemaran Lintas Batas Akibat Kebocoran Sumur Minyak Montara Australia Menurut Konvensi Hukum Laut 1982. Skripsi. Jurusan Hukum Internasional, Universitas Brawijaya.

Downloads

Published

2020-09-24