PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GEDUNG PERWAKILAN DIPLOMATIK DALAM PERSPEKTIF KONVENSI WINA 1961 (STUDI KASUS LEDAKAN BOM PADA KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA (KBRI) YANG DILAKUKAN OLEH ARAB SAUDI DI YAMAN)

Authors

  • Putu Agus Harry Sanjaya Jurusan Ilmu Hukum Univeritas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Jurusan Ilmu Hukum Univeritas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Jurusan Ilmu Hukum Univeritas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i1.28768

Keywords:

perlindungan hukum, gedung perwakilan diplomatik, konvensi wina 1961.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap gedung perwakilan diplomatik dalam perspektif konvensi wina 1961 (studi kasus ledakan bom pada kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) yang dilakukan oleh Arab saudi di Yaman). Untuk mengetahui bentuk tanggungjawab negara Arab Saudi terhadap kerusakan gedung diplomatik Indonesia di Yaman. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen. Hasil penelitian menujukan bahwa (1) Kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki seorang wakil diplomatik didasarkan pada pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada wakil diplomatik dalam melakukan tugasnya dengan sempurna. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap perwakilan diplomatik beserta fasilitas-fasilitasnya termasuk di dalamnya gedung perwakilan diplomatik asing. Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik menegaskan bahwa status gedung perwakilan diplomatik tidak dapat diganggu gugat (inviolable) karena merupakan suatu kerahasiaan diplomatik sehingga pejabat-pejabat dari negara penerima tidak boleh memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala perwakilan. (2) Tanggung jawab negara lahir apabila negara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena kesalahan atau kelalaiannya sehingga menimbulkan pelanggaran kewajiban hukum internasional. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kekebalan dan keistimewaan wakil diplomatik, maka negara penerima dapat dikatakan tidak dapat memberikan perlindungan dan kenyaman terhadap para diplomatik dalam menjalankan fungsi dan missi-missinya. Negara penerima memperbaiki sekaligus mempertanggung jawabkan pelanggaran hak tersebut dan menjaga kehormatan dari negara pengirim wakil diplomatik sebagai negara yang berdaulat.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adolf, Huala, (1990). Aspek-aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Rajawali Pers, Jakarta.

Adolf, Huala. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Ak, Syahmin, 1988, Hukum Diplomatik Suatu Pengantar, Armico, Bandung.

AK., Syahmin. 1988. Hukum Diplomatik Suatu Pengantar, Cetakan Kedua. Bandung: CV.

PENELITIAN/JURNAL ILMIAH

Muthia, Afra Febri. 2017. Tanggung Jawab Arab Saudi Terhadap serangan Bom pada Kedutaan besar Republik Indonesia di Yaman. Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara.

PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN/PERJANJIAN INTERNASIONAL

Agreement Between The Goverment of

Conventions 1949, relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts 1977.

AK., Syahmin. 2008. HukumDplomatik Dalam Kerangka Studi Analisis. Jakarta: Rajawali Pers.

Ardhiwisastra, Y.B, 2003, Hukum Internasional Bunga Rampai, Alumni, Bandung.

Armico.Bandung: Mandar Maju.

Deplu, (1969). Pedoman tertib diplomatik dan Protokol II, Bp. 03-D, Jakarta Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN Departemen Luar Negeri Republik Indonesia. (2005). ASEAN Selayang Pandang, Jakarta

Effendi, A. Masyhur, (1994). Hukum Konsuler-Hukum Diplomatik Serta Hak dan Kewajiban Wakil- wakil Organisasi Inter- nasional/Negara,IKIP Malang, Malang.

Fajar, Mukti, dkk. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta.

Hermawan Ps. Notodipoero, (1992). Diktat Hukum Diplomatik.

Kansil, C.S.T, 1989, Hubungan Diplomatik Republik Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Kusumaatmadja, M. 1976., Pengantar Hukum Internasional, Putra Bardin, Bandung.

Kusumaatmadja, Mochtar. 1978. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Bina Cipta.

Mauna, B. 2005., Hukum Internasional (Pengertian, Peranan, dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global), Alumni, Bandung. Merrills, J. G. (1986). Penyelesaian Sengketa Internasional, Penyadur : Achmad Fauzan, S. H., Transito, Bandung INTERNET http://dunia.tempo.co/read/news/2015/04/

/115659219/indonesia-kecam- serangan- bom-yang-kenai-kbri- yaman diakses pada tanggal 28 Pebruari 2015 pukul 13.30 WITA

Irawan, Ledakan di Yaman Bukan Ditujukan ke KBRI: Kemlu,

https://www.benarnews.org/indon esian/berita/ledakan-bom-kbri- yaman-04202015164703.html.

Asian

The United States of America and The Goverment of The People’s Republic of China about Accidental Bombing of The PRC Embassy in Belgrade.

African Legal Consul- tive Committee, report Immunities, third Session report

Convention on the Prevention and Punishment of Crimes against Internationally Protected Persons including Diplomatic Agents

Draft Article on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts,

ILC, 2001.

Draft Articles on State Responsibility. Harvard Research Draft Convention on Diplomatic Privileges and

Immunities,1932.

Havana Convention on Diplomatic

Officers, 1982.

Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan

Diplomatik.

Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning the Compulsory Settlement of Disputes 1961.

Optional

e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum (Volume 2 No. 1 Tahun 2019)

Pan America Convention on Diplomatic officer, Havana pada tanggal 20

Februari 1928.

Protocol additional I to the Geneva

Downloads

Published

2020-09-24