KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN PADA GELAHANG DI DESA DEPEHA, KECAMATAN KUBUTAMBAHAN, KABUPATEN BULELENG

Authors

  • I.G.A.Meta Sukma Devi Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Ketut Sari Adnyani Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i1.28769

Keywords:

Perkawinan Pada Gelahang, Hukum Adat, Sistem Pewarisan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status anak yang lahir dari perkawinan Pada Gelahang dan sistem pewarisan terhadap anak yang lahir dari perkawinan Pada Gelahang di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Kelian Adat Desa Depeha dan I Gede Budhi Arsana beserta istri Ketut Juni Pratiwi selaku narasumber penelitian merupakan subjek dalam penilitian ini sedangkan perkawinan pada gelahang dengan memusatkan lokasi penelitian di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng menjadi objek penelitian. Dalam penilitian ini jenis penelitian yang digunakan dengan metode pendekatan yuridis empiris serta teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik observasi, teknik wawancara (interview) dan teknik pencatatan dokumen. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status anak yang lahir dari perkawinan Pada Gelahang di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng tersebut berkedudukan sebagai anak angkat dari orang tua mempelai perempuan yang dimana sebelum anak itu lahir kedua belah pihak telah membuat suatu perjanjian pengangkatan anak pertama akan diberikan kepada kedua orang tua atau keluarga si perempuan, sementara untuk anak kedua dan selanjutnya bisa diberikan kepada kedua orang tua atau keluarga si laki-laki. Selanjutnya, sistem pewarisan terhadap anak yang lahir dari perkawinan Pada Gelahang di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng untuk urusan harta dan kekayaan akan diberikan oleh kedua belah pihak dari orang tua angkat (Drs. I Wayan Wantira Sasmiarta selaku ayah dari pihak perempuan) dan orang tua kandung dari si anak itu sendiri (I Gede Budhi Arsana alias Bobi).

Downloads

Published

2020-09-24