PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH PADA UD DARMA KREASI JAYA

Authors

  • Anak Agung Ayu Ngurah Riska Suhariani Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ratna Artha Windari Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i1.28770

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Upah, UD Darma Kreasi Jaya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan pembayaran upah kepada pekerja di UD. Darma Kreasi Jaya. (2) mengetahui perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami keterlambatan pembayaran upah pada UD. Darma Kreasi jaya. Penelitin ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris, dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif, subjek penelitian adalah Kepala UD Darma Kreasi Jaya beserta Tenaga Kerja UD Darma Kreasi Jaya. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara, observsi dan teknik pencatatan dokumen. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif melalui proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Faktor – faktor yang mempengaruhi keterlambatan pembayaran upah kepada tenaga kerja pada UD. Darma Kreasi Jaya terdapat 3 faktor yaitu, (a) Faktor pertama adanya pembeli yang tidak melangsungkan pembayaran secara tunai (b) Faktor kedua adanya persaingan usaha perusahaan UD. Darma Kreasi Jaya dengan perusahaan yang sejenis (c) Faktor ketiga adalah semakin meningkatnya harga bahan baku kayu, kusen dan mebel. (2). Bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami keterlambatan pembayaran upah pada perusahaan UD. Darma Kreasi Jaya adalah berupa surat perjanjian antara perusahaan dengan tenaga kerja dimana isi dari surat perjanjian tersebut ada hak dan kewajiban hal ini tidak sepenuhnya diberikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini sangat lemahnya isi perjanjian pekerja yang dibuat oleh para pihak

References

DAFTAR PUSTAKA

Ali Achmad dan Heryani Wiwie. 2012.

Menjelajahi Kajian Emperis Terhadap

Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Asikin, Zainal. 1997. Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Grafindo Persada

Asikin, Zainal. 2002. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Fajar, Mukti. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Harianto, Aries. 2016. Hukum Ketenagakerjaan Makna Kesusilaan dalam Perjanjian Kerja.Yogyakarta:LaksBang PRESSindo.

Husni, Lalu. 2005. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Khakim, Abdul. 2006. Aspek Hukum Pengupahan Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Prinst, Darwan. 2000. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Purwosutjipto, H.M.N. 2007. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2 Bentuk-bentuk Perusahaan, Djmbatan, Jakarta

Salamabdul dan Adri Desasfuryanto. 2015. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: PTIK.

Salamabdul dan Adri Desasfuryanto. 2016.

Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan). Jakarta: PTIK.

Soepomo, Iman. 1993. Hukum Perburuhan Undang-Undang dan Peraturan- Peraturan: Djambatan.

Soepomo, Iman. 1983. Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta

Downloads

Published

2020-09-24