PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENGANIAYAAN ADELINA TKW ASAL NTT DI MALAYSIA)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i1.28772Keywords:
Perlindungan hukum, Tenaga Kerja Wanita, Hukum InternasionalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum tenaga kerja indonesia di luar negeri. Mengetahi hambatan – hambatan pemerintah indonesia melalui perwakilan RI dalam menangani kasus yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia Adelina di Malaysia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen. Hasil penelitian menujukan bahwa (1) Perlindungan hukum bagi TKI tidak berdokumen dapat dilakukan pertama, dengan cara Perlindungan dengan pendekatan secara politis. Pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan pemberian bantuan hukum. (2) Hambatan pemerintah Indonesia dalam penegakkan hukum tenaga kerja Indonesia diluar negeri adalah adanya perdagangan manusia di Indonesia. Seperti kasus yang dialami oleh TKW asal Nusa Tegara Timur Adelina, setalah diketahui bahwa Adelina adalah TKW Indonesia, Adelina meningal dunia dikarena disiksa oleh majikannya, Adelina kerap mendapat siksaan hingga mengalami anemia dan malnutrisi, bahkan tubuh Adelina terdapat bekas luka yang tidak diobati hingga berakibat kegagalan fungsi organ tubuh.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Asikin, Zainal, 2012, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT. Rajagrafindo
Persada.
Effendi, A. Masyhur, (1994). Hukum Konsuler-Hukum Diplomatik Serta Hak dan Kewajiban Wakil- wakil Organisasi Inter- nasional/Negara,IKIP Malang,
Malang.
Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hadjon, Phillipus M., “perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesia”,
(Surabaya: Bina Ilmu, 1987).
Hamid, A. (2012). Menuju Kebijakan Yang Adil Bagi Buruh Migran.
Jakarta:FHUP Press.
Husni, L. (2012). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia edisi revisi. Jakarta: Raja Grafindo
PersadaJakarta.
Mahmud Marzuki, Peter, 2011, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Sunaryati Hartono, “Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional”,
(Bandung: Alumni, 1991).
Suryokusumo, (1995). Sumaryo, Hukum Diplomatik Teori dan Praktek,
Alumni, Bandung.
Sutedi, Adrian, 2011, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.
Tjhandra dkk. 2006.Makin Terang Bagi KamiBelajar Hukum Perburuhan.Jakarta: Trade Union
Rights Centre.
Wijayanti. 2014.Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar
Grafika.
PENELITIAN ILMIAH/JURNAL
Depnaker-Bapenas-Depdikbud.1988. Profil Sumberdaya Manusia (Tenaga Kerja) Indonesia. Jakarta: Depnaker.
Manolo Abella, “Driving forces of labour migration in Asia”, dalam World Migration 2003 (Geneva: International Organization for Migration, 2003).
Mangku, Dewa Gede Sudika, Pelanggaran Terhadap Hak Kekebalan Diplomatik (Studi Kasus Penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Di Yangon Myanmar Berdasarkan Konvensi Wina 1961, Jurnal Perspektif FH Wijaya Kusuma, Volume XV No. 3 Tahun 2010 Edisi Juli.
Swasono, Yudo. 1996. Kebijaksanaan Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Warta Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Th-26, No-1.
Dwi Wahyu Handayani, 2014. Dinamika Kerjasama Indonesia dan Malaysia
Raharjo,
Satjipto, Ilmu Hukum, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000).
Rasjidi dan I.B Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, (Bandung :Remaja Rusdakarya, 1993).
Sefriani. 2016. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2001.
Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat),Jakarta : Rajawali Pers.
Starke, J. G. (1997). Pengantar Hukum Internasional 1, Sinar Grafika,
Jakarta.
tentang
perlindungan
Skripsi.
Universitas Negeri Semarang.
Sunawar Sukowati. 2011. Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 Tentang