PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERWAKILAN DIPLOMATIK AMERIKA SERIKAT DI BENGHAZI LIBYA

Authors

  • Dewa Ayu Juwita Dewi Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ratna Artha Windari Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i1.28773

Keywords:

Perwakilan Diplomatik, Kekebalan dan Keistimewaan, Penyelesaian Sengketa.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji 1) kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik Amerika Serikat di Benghazi Libya, 2) upaya penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh kedua negara dalam menyelesaikan permasalahan terkait penyerangan perwakilan dilpomatik Amerika Serikat di Benghazi Libya. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh dan diolah adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan menggunakan metode studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum dan informasi yang berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Dalam rangka mendapatkan pemaparan yang jelas, data- data tersebut kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) perwakilan diplomatik Amerika Serikat yang ada di Benghazi Libya juga memiliki kekebalan dan keistimewaan sebagaimana yang ditentukan dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. 2) Kemudian mengenai upaya penyelesaian permasalahan terkait penyerangan perwakilan diplomatik Amerika Serikat, tindakan yang dilakukan oleh kedua negara tersebut yakni dengan penyelesaian sengketa secara damai berupa negosiasi. Dalam negosiasi kedua belah pihak tersebut menyepakati bahwa pemerintah Libya berjanji akan mencari para tersangka penyerangan dan membawa mereka ke pengadilan, dan dalam negosiasi juga disepakati hukum yang berlaku adalah hukum negara Libya atas pertimbangan adalah sebagian besar pelaku penyerangan adalah warga negara Libya.

References

Adolf, Huala. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

AK.,Syahmin. 1988. Hukum Diplomatik Suatu Pengantar, Cetakan Kedua. Bandung: CV. Armico.

Parthiana, I Wayan. 2002. Hukum Perjanjian Internasional Bagian 1, Cetakan Pertama. Bandung: Mandar Maju.

Pasek Diantha, I Made. 2017.

Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta

:Kencana.

Sefriani. 2016. Hukum Internasional

Suatu Pengantar, Cetakan keenam. Jakarta : Rajawali Pers.

Starke, J.G. 2010. Pengantar Hukum Internasional I, Edisi Kesepuluh. Jakarta: Sinar Grafika.

Suryono, Edy. 1992. Perkembangan Hukum Diplomatik, Cetakan Pertama. Bandung: Mandar Maju.

Widagdo, Setyodan Hanif NurWidhiyanti. 2008. Hukum Diplomatik Dan Konsuler, Cetakan Pertama. Malang: Bayumedia.

Widodo. 2009. Hukum Diplomatik Dan Konsuler Pada Era Globalisasi, Cetakan Pertama. Surabaya: Laks Bang Justitia.

Higgins, Rosalyn. 1985. “The Abuse Of Diplomatic Privileges And Immunities: Recent United Kingdom Experience”. American Journal of International Law.

Kurnia, Mohamad Firdaus. 2003. “Tanggung Jawab Pemerintah Libya Terhadap Serangan Kedutaan Besar Amerika Serikat Di Benghazi Libya Tahun 2012”. Artikel Ilmiah. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

Puteri, Resti Diana. “Studi Kasus Terhadap Serangan Ke Kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat Di Benghazi Libya Tahun 2012 Berdasarkan Hukum Internasional”. Pekan Baru.

Siahaan, Natasa Fransiska Elisabeth. 2003. “Pelanggaran Hak Kekebalan Diplomatik Atas Duta Besar Italia Yang Ditahan Di Indian Ditinjau Dari Hukum Internasional”. Jurnal Ilmiah. Fakultas Hukum

Universitas Sumatera Utara,

Medan.

Sudika Mangku, Dewa Gede. 2010.

“Pelanggaran Terhadap Hak Kekebalan Diplomatik (Studi Kasus Penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Di Yangon Myanmar Berdasarkan Konvensi Wina 1961), Volume XV No.3. Fakultas Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja.

Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa.

Draft articles on Responsibility of State for Internationally Wrongful Acts 2001 (Draft International Law Commission 2001)

Maran, M. dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum, Cetakan sPertama. Surabaya: Reality Publisher.

BBC news. 2012. “ US Confirms its Libya Ambassador Killed in Benghazi”. Tersedia pada: http://www.bbc.com/news/worl d-africa-19570254, diakses pada tanggal 13 September 2017.

Brown, Matt. 2012. “US Ambassador Among Libyan Rocket Attack Dead”. Tersedia pada: http://www.abc.net.au/news/20 12-09-12/us-ambassador-to- libya-killed-in-mob- attack/4257964, diakses pada tanggal 13 Septermber 2017.

David Mikkelson. 2014. “ American Ambassador in Libya Raped and Killed”. Tersedia pada: http://www.snopes.com/politics /military/stevens.asp, diakses pada tanggal 13 September 2017.

Downloads

Published

2020-09-24