PERAN KEPOLISIAN SEBAGAI PENYIDIK DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN KARANGASEM

Authors

  • Ni Komang Marsena Yanis Cristiana Prodi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Prodi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Prodi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i2.28774

Keywords:

Penyidik, Peran Kepolisian, dan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran kepolisian sebagai penyidik dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Karangasem dan hambatan - hambatan yang ditemui oleh kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Karangasem serta upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam mengatasi hambtana tersebut. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan mempergunakan data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, studi dokumen yang nantinya data tersebut akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sudah berjalan baik namun belum optimal, hal ini dikarenakan meningkatnya angka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Karangasem dalam kurun waktu 3 tahun belakangan ini. Peran kepolisian sebagai penyidik dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Karangasem yaitu apabila penyelesaian tindak pidana dilakukan melalui mediasi maka kepolisian memiliki peran sebagai mediator (penengah) sedangkan apabila diselesaikan melalui jalur hukum maka peran kepolisian hanya sebatas sebagai penyidik dan penyelidik saja, Adapun hambatan-hambatan yang ditemui oleh kepolisian Unit PPA dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yaitu hambatan yang berasal dari korban itu sendiri, hambatan yang berasal dari keluarga baik itu keluarga korban maupun pelaku serta hambatan yang datang dari masyarakat. berdasarkan hal tersebut ada upaya dari kepolisian dalam mengatsi hal tersebut yakni dengan cara melakukan sosialisasi serta bekerjasama dengan instansi- instansi terkait.

Downloads

Published

2020-09-24