TINJAUAN YURIDIS MENGENAI ANTYNOMY NORMEN (KONFLIK NORMA) ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR-DASAR POKOK AGRARIA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL TERKAIT JANGKA WAKTU PEROLEHAN HAK ATAS TANAH

Authors

  • Kadek Widya Antari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ratna Artha Windari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i2.28775

Keywords:

Konflik Norma, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis konflik norma yang terjadi antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria (UUPA) dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) serta (2) menganalisis cara penyelesaian konflik norma dalam kedua Peraturan Perundang-Undangan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, maka pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu teknik studi dokumen, kemudian bahan hukum dianalisis dengan menggunakan teknik analisis logika deduktif, dan dibahas secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Konflik norma yang terjadi antara UUPA dengan UU Penanaman Modal terdapat di dalam pasal yang mengatur tentang perolehan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Pasal 29 UUPA jangka waktu perolehan HGU berkisar 50/60 Tahun, sedangkan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a UU Penanaman Modal HGU diperoleh untuk jangka waktu 95 Tahun. HGB di dalam Pasal 35 UUPA diperoleh untuk jangka waktu 50 tahun, sedangkan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf b UU Penanaman Modal, HGB diperoleh untuk jangka waktu 80 tahun.(2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/ PUU-V/2007 merupakan solusi untuk menyelesaikan konflik norma antara UUPA dengan UU Penanaman Modal. Karena berdasarkan isi putusan tersebut, pengaturan mengenai HGU, HGB dan Hak Pakai akan berlaku aturan di dalam UUPA dan PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas Tanah.

Downloads

Published

2020-09-24