IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP CURANMOR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KABUPATEN BULELENG (STUDI KASUS PERKARA NOMOR : B/346/2016/RESKRIM)

Authors

  • Ni Made Ita Ariani Program Studi Ilmu Hukum Unversitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Unversitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Unversitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i2.28776

Keywords:

Anak, Curanmor, Diversi, Tindak Pidana.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap kasus curanmor yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Buleleng, (2) Tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian Polres Buleleng untuk mengupayakan diversi terhadap curanmor yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Buleleng (perkara Nomor : B/346/2016/Reskrim. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Lokasi penelitian dilaksanakan di Polres Buleleng dan Balai Pemasyarakatan Denpasar. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik observasi, teknik wawancara dan teknik studi dokumen. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik non probability sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan, (1) Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap kasus curanmor yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Buleleng dengan batas umur anak yang telah berumur 12, tetapi belum berumur 18 tahun sudah berjalan sesuai dengan peratuan perundang- undangan mengenai pelaksanaan sistem peradilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana curanmor, dari aparat penegak hukumnya yaitu Polres Buleleng selalu mengupayakan penyelesaian kasus tindak pidana yang diperoses dengan mengutamakan keadilan restoratif dan penerapanya melalui diversi (2) Tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian Polres Buleleng untuk mengupayakan diversi terhadap curanmor yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Buleleng (perkara Nomor : B/346/2016/Reskrim), yaitu bertindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pihak Polres Buleleng melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan, pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan, mewajibkan mendaptkan bantuan hukum, pada tahap penyidikan pihak Polres Buleleng yaitu penyidik mengeluarkan surat kepada Balai Pemasyarakatan perihal permintaan penelitian dan diversi terhadap pelaku.

Downloads

Published

2020-09-24