IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA SEBAGAI SAKSI DAN KORBAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II-B SINGARAJA

Authors

  • KM Ayu Triandari Purwanto Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i2.28777

Keywords:

perlindungan hukum, saksi dan/atau korban, narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B.

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui (1) perlindungan hukum terhadap narapidana sebagai saksi dan korban pelanggaran di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja (2) peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja dalam memberikan Pelrindungan Hukum serta faktor penghambat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban pelanggaran. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, studi dokumen dan akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan (1) bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas II- B Singaraja merupakan tempat penerapan sanksi kepada narapidana namun, narapidana masih berhak memperoleh perlindungan hukum bilamana menjadi seorang saksi dan korban. Perlindungan hukum yang diberikan mengacu pada Pengayoman; Persamaan perlakuan dan pelayanan; Pendidikan; Pembimbingan; Penghormatan harkat dan martabat manusia; Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. (2) Dengan peran dalam memberikan perlindungan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja adalah dengan cara: (1) memberikan perlindungan hukum preventif berupa tata tertib yang terbagi menjadi dua yakni kewajiban dan larangan; (2) memberikan perlindungan hukum represif berupa proses beracara dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja selanjutkan mengasilkan sanksi bagi pelaku. Adapun faktor penghambat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap narapidana sebagai saksi dan korban di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B yaitu kelebihannya kapasitas penghuni Lapas dan kurangnya kesadaran sesama penghuni dalam menjalin keharmonisan.

Downloads

Published

2020-09-24