PENGGUNAAN TENTARA ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi Kasus : Konflik Bersenjata di Sri Lanka)

Authors

  • I Gusti Ayu Sintiya Widayanti Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i2.28778

Keywords:

Tentara Anak, Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter Internasional.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum yang mengatur mengenai tentara anak dalam konflik bersenjata dalam perspektif hukum humaniter internasional dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi anak-anak yang direkrut sebagai tentara anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Di dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif selanjutnya data yang diperoleh disusun secara sistematis, kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang mengatur mengenai penggunaan tentara anak dalam konflik bersenjata dalam perspektif hukum humaniter internasional terdapat dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan tahun 1977, Konvensi Hak Anak dan Protokol Tambahannya. Perlindungan hukum bagi anak-anak yang direkrut sebagai tentara anak yaitu yang pertama adalah perlindungan berdasarkan Prinsip Pembeda, perlindungan berdasarkan pasal-pasal dalam Konvensi Jenewa, Protokol Tambahan Konvensi Jenewa Tahun 1977, Konvensi Hak Anak dan Protokol Tambahannya pada. Selain itu ada beberapa instrument hukum lainnya yang juga mengatur menganai perlindungan terhadap hak-hak anak. yang juga mengatur menganai perlindungan terhadap hak-hak anak. Berdasarkan beberapa instrumen hukum di atas maka perlindungan hukum terhadap anak-anak yang direkrut menjadi tentara anak di Sri Lanka meliputi: perlindungan terhadap perekrutan anak yang berusia di bawah 15 ke dalam konflik besenjata, perlindungan anak dari setiap serangan tidak senonoh, perlindungan perlindungan terhadap pelarangan hukuman mati bagi anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun.

Downloads

Published

2020-09-24