TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PERMOHONAN SUNTIK MATI (EUTHANASIA) DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • A.A.I. Damar Permata Hati Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i2.28779

Keywords:

Permohonan, Suntik Mati (Euthanasia), Tindak Pidana, KUHP

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan permohonan suntik mati (Euthanasia) ditinjau dari Hukum Pidana Indonesia serta pengajuan permohonan suntik mati (Euthanasia) berdasarkan Hukum Nasional di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang telah diperoleh kemudian dianalisis untuk memperoleh konklusi yang relevan dengan permasalahan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) dapat diketahui bahwa suntik mati (Euthanasia) jika ditinjau dari hukum pidana di Indonesia hanya diatur secara eksplisit di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 304 dan 344, dimana dari pasal tersebut dinyatakan bahwa suntik mati (Euthanasia) merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana pembunuhan berencana.(2) Pengajuan permohonan suntik mati (Euthanasia) memiliki tahapan yang sama dengan pengajuan permohonan pada umumnya sesuai dengan aturan hukum yang ada dan suntik mati (Euthanasia) itu sendiri tidak bisa dilaksanakan di Indonesia apapun alasanya karena suntik mati (Euthanasia) tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia itu sendiri.

Downloads

Published

2020-09-24