PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i2.28780Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Ilegal Fishing, Pelaku, Korporasi.Abstract
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal perlu dikembangkan guna mengetahui mengenai faktor-faktor penghambat dari penegakan hukum terhadap illegal fishing. Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penangkapan ikan secara ilegal serta apa yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum tindak pidana illegal fishing. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang mengkaji mengenai pertanggungjawaban tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dan faktor penghambat dari penegakan hukum illegal fishing. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing dalam Undang-Undang No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dirumuskan secara kumulatif dimana sanksi yang didapatkan oleh pelaku berupa sanksi denda yang cukup berat dibandingkan dengan ketentuan pidana yang lain sehingga kurang memberikan efek jera bagi pelaku, sanksi pidana terhadap korporasi masih dibebankan kepada pengurusnya. Faktor yang menjadi penghambat penegakan hukum illegal fishing di Indonesia adalah oknum dari aparat hukum itu sendiri, rumusan sanksi pidana, pembuktian, kurangnya integritas dan wawasan aparat penegak hukum.