PENYELESAIAN SENGKETA KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Sengketa Perebutan Pulau Dokdo antara Jepang - Korea Selatan)

Authors

  • Novi Setiawati Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i3.28782

Keywords:

Pulau Dokdo, Status Kepemilikan, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji status kepemilikan Pulau Dokdo serta penyelesaian sengketa Pulau antara Jepang dan Korea Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan kasus dan Pendekatan History. Data yang diperoleh dan diolah adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan menggunakan metode kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder, data-data tersebut kemudian disusun secara sitematis dan dianalisis menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pulau Dokdo merupakan Pulau yang berada diantara negara Jepang dan Korea selatan, kedua negara saling mengklaim status kepemilikan Pulau Dokdo dengan bukti-bukti. Penyelesaian sengketanya hingga kini belum juga selesai, sengketa ini berimbas kepada hubungan kedua negara. Sesuai dengan ketentuan Hukum Internasional maka sengketa ini dapat diselesaikan melalui cara damai yakni dengan cara mediasi, membuat perjannjian pengembangan bersama dan melalui prosedur wajib yakni melalui Konsiliasi, Arbitrase, dan juga melalui Pengadilan Internasional Untuk Hukum Laut (ITLOS).

Downloads

Published

2020-09-24