IMPLEMENTASI ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN PADA PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS I B

Authors

  • Made Witama Mahardipa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ratna Artha Windari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i3.28783

Keywords:

Peradilan pidana, Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, Implementasi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, serta (2) mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi, dan wawancara.Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B telah dilaksanakan dengan baik, namun masih saja terdapat perkara yang diselesaikan lebih dari 5 (lima) bulan karena SEMA No. 2 tahun 2014 merupakan aturan yang baru diundangkan pada tanggal 13 Maret 2014, (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B adalah jumlah perkara masuk yang banyak sedangkan ruang sidang yang terbatas; kesiapan jaksa dalam pembuatan surat Dakwaan, Nota Pembelaan, dan Tuntutan; terdakwa yang terkadang tidak kooperatif mengikuti proses persidangan; dan hakim yang terkadang berhalangan hadir dalam persidangan karena mengikuti diklat atau kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Downloads

Published

2020-09-24