PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DITINJAU DARI UU NO 8 TAHUN 1999 (STUDI KASUS KELALAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BULELENG)

Authors

  • I Nyoman Renaldi Mahardika Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i3.28784

Keywords:

perlindungan konsumen, PDAM Kabupaten Buleleng, UU No. 8 Tahun 1999

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam mengatasi kerugian yang dialami konsumen terhadap dampak yang timbul akibat terbatasnya penyediaan air bersih serta mengetahui implementasi ketentuan Pasal 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait tanggung jawab pelaku usaha terhadap kosumen PDAM di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan studi kepustakaan. Sampel diambil dari konsumen PDAM Kabupaten Buleleng dengan Teknik Probability Sampling. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis deskriptif kualitatif dan disajikan secara deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tanggung jawab PDAM Kabupaten Buleleng telah melakukan upaya penambahan debit dalam rangka mengatasi kekurangan suplai air bersih salah satunya dengan membuat sumur bor di beberapa titik serta wajib memberikan ganti rugi atas segala kerugian yang disebabkan oleh gangguan distribusi air yang terjadi bukan hanya dengan normalisasi aliran air, (2) Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindunga Konsumen terkait dengan tanggung jawab pelaku usaha belum dapat diimplementasikan dengan baik, PDAM Kabupaten Buleleng tidak melaksanakan ketentuan Pasal 19 UUPK yakni terkait dengan tanggung jawab ganti kerugian yang diberikan kepada masyarakat terkait dengan pelayanan air bersih serta hak yang diterima konsumen tidak sesuai.

Downloads

Published

2020-09-24