PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Gusti Ayu Novira Santi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Bali
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Bali
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Bali

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i3.28786

Keywords:

Perlindungan Hukum, Korban, Tindak Pidana Narkotika.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Buleleng, teknik pengumpulan data yang dugunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi, dokumentasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang dugunakan adalah teknik non probability sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data adalah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu bentuk perlindungan hukum preventif dengan tujuan untuk mencegah terjadinya lebih lanjut penyalahgunaan narkotika yang menimbulkan banyak korban di Kabupaten Buleleng, dari perlindungan hukum preventif yang diberikan yaitu berupa rehabilitasi guna memberikan pengobatan agar korban terlepas dari tindakan menggunakan atau menyalahgunakan narkotika. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu kurangnya sarana dan prasraana untuk rehabilitasi, tidak tersedianya fasilitas untuk rehabilitasi seperti rumah sakit di Kabupaten Buleleng, terbatasnya tenaga kesehatan khusus untuk menangani rehabilitasi korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Downloads

Published

2020-09-24