ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PEMIMPIN NEGARA TERKAIT DENGAN KEJAHATAN PERANG DAN UPAYA MENGADILI OLEH MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL (Studi Kasus Omar Al-Bashir Presiden Sudan)

Authors

  • Ida Ayu Kade Ngurah Anggreni Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i3.28787

Keywords:

Pemimpin Negara, Yurisdiksi ICC, Statuta Roma 1998

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1)mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pemimpin negara yang memiliki hak imunitas di negaranya dapat diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional atau ICC, seorang pemimpin negara adalah individu yang merupakan subjek hukum internasional dan berhak dimintakan pertanggungjawaban atas kejahatan dalam yurisdiksi ICC, serta (2) mengetahui dan memahami hambatan yang dialami ICC untuk menegakkan keadilan atas pemimpin Negara Sudan yaitu Omar Al-Bashir. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yakni teknik deskripsi, analisis, dan argumentasi. Bahan hukum yang dikaji yaitu Statuta Roma 1998. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pemimpin negara berhak dimintakan pertanggungjawaban. Pasal 27 Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa tidak seorang individu yang dapat terbebas dari hukum nasional atau internasional yang berlaku, meskipun individu tersebut memiliki peranan penting dan imunitas di sebuah negara. (2) Hambatan dalam penyelesaian kasus Omar Al Bashir disebabkan oleh kerumitan yang diciptakan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan di Sudan serta lemahnya motivasi pihak-pihak yang berseteru seperti pemerintah Sudan. Statuta Roma 1998, buku literatur atau bacaan yang menjelaskan kasus Omar Al-Bashir, dan kamus bahasa Indonesia, serta Black Law Dictionary yang menjadi dasar berdirinya Mahkamah Pidana Internasional yang bersifat komplementaris yang berarti pemberlakuan yurisdiksi mahkamah tidak menggantikan yurisdiksi pidana nasional suatu negara.

Downloads

Published

2020-09-24