POTENSI GEOGRAFIS DAN MEKANISME PENDAFTARAN PRODUK LOLOH CEMCEM (STUDI KASUS DI BANJAR ADAT PENGLIPURAN)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i1.28830Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis, PendaftaranAbstract
Loloh cemcem khas Penglipuran merupakan minuman herbal khas Bali yang telah popular dikalangan masyarakat. Perlindungan terhadap loloh cemcem khas Penglipuran dapat diberikan melalui perlindungan hak kekayaan intelektual dalam bidang indikasi geografis. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini yaitu potensi loloh cemcem untuk didaftarkannya dalam indikasi geografis, serta mekanisme pendaftaran dan akibat hukum didaftarkannya produk loloh cemcem khas Penglipuran ke dalam indikasi geografis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu pendekatan dengan melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Melalui teori ini penulis melakukan penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan hasil yang benar serta akurat. Sumber data diperoleh dari penelitian langsung melalui wawancara, selain itu digunakan pula literature-literatur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu loloh cemcem khas Penglipuran berpotensi untuk didaftarkan ke dalam indikasi geografis karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang undang, namun keputusan akhir berada pada Direktorat Jenderal HKI karena harus diuji oleh tim ahli yang membidanginya. Untuk didaftarkan ke dalam indikasi geografis harus menjalankan berbagai tahapan yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Loloh cemcem khas penglipuran berhak didaftarkan dalam indikasi geografis karena memiliki banyak dampak hukum yang diperoleh. Adapun saran dari penulis yaitu kepada masyarakat untuk lebih aktif mencari informasi mengenai indikasi geografis dan aktif mengusahakan perlindungan terhadap indikasi geografis di wilayahnya, serta disarankan kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi secara lebih intensif dan menyeluruh hingga pelosok-pelosok wilayah.