PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA DALAM PERKARA NO.124/PID.B/2019/PN.SGR)

Authors

  • I Gusti Ayu Devi Laksmi C.D.M. Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i1.28834

Keywords:

Tindak Pidana, Pembunuhan, Pertimbangan Majelis Hakim, Penjatuhan Sanksi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dalam perkara No.124/Pid.B/2019/PN.Sgr, serta (2) mengetahui dan menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam perkara No.124/Pid.B/2019/PN.Sgr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dalam perkara No.124/Pid.B/2019/PN.Sgr telah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam Pasal 338 KUHP yang mana ketiga unsur dalam Pasal 338 KUHP tersebut telah dengan jelas diuraikan dan dijelaskan oleh Majelis Hakim, (2) pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam perkara ini yaitu dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, keadaan yang meringankan, surat dakwaan, dan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan sehingga Majelis Hakim dapat menghasilkan kesepakatan yang bulat untuk menjatuhkan 14 (empat belas) tahun penjara kepada terdakwa.

Downloads

Published

2020-09-25