PERLINDUNGAN HUKUM YANG DIBERIKAN OLEH INDONESIA KEPADA WNI SEBAGAI PELAKU PEROMPAKAN KAPAL (Studi Kasus: Perompakan Kapal Orkim Harmony Milik Malaysia)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i1.28835Keywords:
Perlindungan Hukum, Warga Negara, Perompakan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganilisis pengaturan perompakan kapal berdasarkan hukum internasional dan perlindungan hukum yang diberikan Indonesia bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang menjadi perompakan kapal Orkim Harmony. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif, maka pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus, dan pendekatan undang-undang, sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dengan teknik analisis dan dibahas secara deskrptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Dalam pasal 100-107 UNCLOS 1982 perompakan merupakan tindak kekerasan yang melawan hukum untuk memenuhi kebutuhan dan tujuan pribadi, sedangkan menurut IMO, tindakan kejahatan yang dilakukan pada wilayah yurisdiksi suatu negara dikategorikan sebagai perompakan senjata, (2) Perlindungan hukum yang diberikan Indonesia bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang menjadi perompak kapal Orkim Harmony adalah dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan, perlindungan secara politis, hingga perlindungan melalui kerjasama.