PERLINDUNGAN HUKUM YANG DIBERIKAN OLEH INDONESIA KEPADA WNI SEBAGAI PELAKU PEROMPAKAN KAPAL (Studi Kasus: Perompakan Kapal Orkim Harmony Milik Malaysia)

Authors

  • Kadek Radhitya Vidianditha Prodi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Genesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Prodi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Genesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Prodi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Genesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i1.28835

Keywords:

Perlindungan Hukum, Warga Negara, Perompakan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganilisis pengaturan perompakan kapal berdasarkan hukum internasional dan perlindungan hukum yang diberikan Indonesia bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang menjadi perompakan kapal Orkim Harmony. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif, maka pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus, dan pendekatan undang-undang, sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dengan teknik analisis dan dibahas secara deskrptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Dalam pasal 100-107 UNCLOS 1982 perompakan merupakan tindak kekerasan yang melawan hukum untuk memenuhi kebutuhan dan tujuan pribadi, sedangkan menurut IMO, tindakan kejahatan yang dilakukan pada wilayah yurisdiksi suatu negara dikategorikan sebagai perompakan senjata, (2) Perlindungan hukum yang diberikan Indonesia bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang menjadi perompak kapal Orkim Harmony adalah dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan, perlindungan secara politis, hingga perlindungan melalui kerjasama.

Downloads

Published

2020-09-25