TINJAUAN YURIDIS ASAS SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM DALAM PENYIARAN PROSES PERSIDANGAN PIDANA

Authors

  • Desak Paramita Brata Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i1.28837

Keywords:

Asas Sidang Terbuka Untuk Umum, Penyiaran Persidangan, Pasal 153 ayat (3) KUHAP.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan asas sidang terbuka untuk umum dalam penyiaran proses persidangan pidana dan (2) mengetahui dan menganalisis mengenai indikator pemberlakuan asas sidang terbuka untuk umum dalam penyiaran proses persidangan pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) pendekatan perundang-undangan, (2) pendekatan kasus, (3) pendekatan konseptual dan, (4) pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengaturan asas sidang terbuka untuk umum pada hakikatnya diatur dalam pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penjelasan pasal tersebut tidak menyatakan mengenai penyiaran proses persidangan pidana. Namun adanya pasal 28 F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak untuk memperoleh informasi maka penyiaran persidangan diperbolehkan oleh Hakim, namun harus menghormati proses peradilan serta mentaati aturan penyiaran dan kode etik jurnalistik (2) indikator pemberlakuan asas sidang terbuka umum dalam penyiaran proses persidangan adalah pertama, penyiaran persidangan pidana harus mentaati peraturan berlaku seperti aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kedua, penyiaran tidak boleh mengganggu jalannya persidangan, ketiga, mengutamakan pemberitaan akurat dengan menghormati asas presumption of innoncent daripada keuntungan komersial, keempat tidak dibenarkan menampilkan dan menayangkan keterangan saksi yang dapat mempengaruhi kesaksian saksi lain dan penyiaran tidak boleh disertai opini dapat menyudutkan salah satu pihak.

Downloads

Published

2020-09-25