IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS IB
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i2.28839Keywords:
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Perkara Perdata, PERMA No. 2 tahun 2015, Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IBAbstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui : (1) Implementasi PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana terhadap penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB (2) Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB. Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik yang digunakan dalam penelitian adalah dengan teknik non probabilitas dan cara yang digunakan untuk menentukan sampel penelitian adalah dengan teknik Purvosive Sampling. Untuk teknik pengolahan dan analisis data, menggunakan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Impelementasi PERMA No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB sudah dilaksanakan sesuai dengan yang diamanatkan oleh PERMA tersebut, akan tetapi ada beberapa perkara yang penyelesaiannya lebih dari batas waktu 25 hari. Adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yaitu : (a) pemanggilan yang begitu lama (b) Tergugat tidak hadir pada saat sidang (c) hari libur agama (d) pembuktian yang berbelit-belit. Kata Kunci : Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Perkara Perdata, PERMA No. 2 tahun 2015, Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB.