KEABSAHAN PERJANJAN NOMINEE ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING DALAM PRAKTIK JUAL BELI TANAH HAK MILIK DIKAJI DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960

Authors

  • Ni Putu Monika Ventari Kusumawati Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Ketut Sari Adnyani Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i2.28840

Keywords:

Keabsahan, Perjanjian Nominee, dan Hak Milik.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perjanjian nominee antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dalam praktik jual-beli tanah hak milik dikaji dari peraturan perundang-undangan di Indonesia dan akibat hukum perjanjian nominee antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dalam praktik jual-beli tanah hak milik dikaji dari peraturan perundang-undangan di Indonesia serta upaya penyelesaian sengketa akibat perjanjian nominee antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dalam praktik jual- beli tanah hak milik. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berguna untuk mendapatkan konklusi yang relavan dengan permasalahan pada penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Keabsahan perjanjian nominee harus memenuhi 4 (empat) syarat sahnya perjanjian, jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka perjanjian nominee menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihaknya. 2). Akibat hukum dari perjanjian nominee adalah syarat objektif suatu sebab yang halal tidak dipenuhi, maka mengakibatkan perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum atau tidak pernah ada. 3). Dalam perjanjian nominee terkait dengan upaya penyelesaian sengketa pada umumnya masyarakat menggunakan jalur non litigasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan, penyelesaian sengketa ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Akan tetapi, beberapa masyarakat juga menggunakan jalur litigasi atau penyelesaian sengketa di pengadilan.

Downloads

Published

2020-09-26