IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA KARYA CIPTA MUSIK DALAM BENTUK VCD/DVD DI KABUPATEN BULELENG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TERKAIT PELANGGARAN HAK EKONOMI

Authors

  • Dewa Agung Budi Rama Laksana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Ketut Sari Adnyani Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i2.28842

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pencipta, dan Karya Cipta Musik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana Upaya Penanggulangan Pelanggaran Hak Cipta atas musik dalam bentuk VCD/DVD bajakan di Kabupaten Buleleng dan bentuk perlindungan Hukum yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap beredarnya VCD/DVD bajakan di Kabupaten Buleleng berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan jenis pendekatan deskriptif, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan data primer, sekunder, dan tersier untuk mendapatkan kesimpulan yang relevan dari permasalahan yang dihadapi pada penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa, 1) Penanggulangan pelanggaran Hak Cipta atas musik dalam bentuk VCD/DVD bajakan di Kabupaten Buleleng belum adanya upaya penanggulangan yang dapat dilakukan, hal ini diakarenakan belum adanya kasus yang masuk mengenai pelanggaran hak cipta atas musik dalam bentuk VCD/DVD bajakan dari masyarakat, Upaya penanggulangan pembajakan VCD/DVD di Kabupaten Buleleng dapat dilakukan melaui dua upaya penanggulangan yakni dengan upaya penanggulangan secara Preventif dan Upaya penanggulangan secara Represif. 2) Bentuk perlindungan hukum yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap berdarnya VCD/DVD bajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum terimplementasikan dengan baik, belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. pelanggaran karya-karya cipta di Indonesia khususnya di Kabupaten Buleleng.

Downloads

Published

2020-09-26