PROSES PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PEMBATALAN SENGKETA JUAL BELI TANAH DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS 1B (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 228/PDT.G/2015/PN.SGR.)

Authors

  • I Kadek Lelo Adnyana Jurusan Hukum Dan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Jurusan Hukum Dan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Jurusan Hukum Dan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i2.28843

Keywords:

Jual-beli, Sengketa tanah, Pertimbangan Hakim,

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) proses pertimbangan Hakim dalam memutus pembatalan Sengketa Jual Beli Tanah di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B, (2) hambatan yang terjadi dalam Hakim memutus pembatalan Sengketa Jual Beli Tanah Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Jenis Penelitian ini dengan menggunakan metode yuridis empiris. Teknik penentuan sampel menggunakan purposive sampling. Subjek penelitian ini adalah Majelis Hakim Di Kantor Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B serta lokasi penelitian pada skripsi ini adalah di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi dokumen, teknik wawancara (interview) dan teknik observasi. Data yang dikumpulkan dianalisis secara dekriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan. (1) dasar pertimbangan hakim dalam jual beli tanah ada dua asas yaitu : Asas Terang dan Asas Tunai, (2) akibat hukum jika pihak dikalahkan tidak mau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukan permintaan, lisan maupun dengan surat kepada pihak yang kalah.

Downloads

Published

2020-09-26