IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS TERKAIT ADANYA PENIRUAN LOGO MEREK TERDAFTAR DIKOTA SINGARAJA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i2.28844Keywords:
Pelanggaran, Logo Merek, Terdaftar, Peniruan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis terkait adanya peniruan logo merek terdaftar di Kota Singaraja serta kendala apa saja yang dihadapi masyarakat Kota Singaraja dan sistem pemerintahan Kota Singaraja dalam penegakan hukum terhadap peniruan logo merek terdaftar di Kota Singaraja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang bersifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kota Singaraja dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang berupa observasi, wawancara, dan studi dokumen. Penelitian ini menggunakan sumber data yang berasal dari penelitian langsung dilapangan yang didukung dengan bahan hukum yang terdiri, peraturan Perundang-undangan, jurnal, artikel, literatur- literatur serta karya tulis yang relevan dengan pokok permasalahan yang dikaji. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis terkait peniruan logo merek terdaftarn belum berjalan dengan baik dikarenakan masih banyak adanya kasus pelanggaran terkait peniruan logo merek terdaftar, dimana pelanggaran ini sudah sangat jelas dilarang didalam aturan tersebut serta kendala dari masyarakat dan pemerintah daerah.